Pasar Induk Bondowoso Belum Bersertifikat Disikapi BPKAD

oleh -51 Dilihat
oleh

BONDOWOSO, PETISI.CO – Temuan dari komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, terkait aset daerah produktif, yakni pasar Induk Bondowoso, yang selama ini belum disertifikat, mendapat tanggapan serius dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso, Dra. Hj. Farida, M.

Farida dalam pesan singkatnya, dia menjelaskan, bahwa pasar Induk tersebut, memang aset Pemerintah Daerah (Pemda), tapi yang tercatat di Kartu Indentitas Barang (KIB), adalah Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).

“Jadi untuk masalah legalisasi masih dalam proses,” jelas Farida, Minggu (26/8/2018) pada petisi.co melalui pesan WhatsApp miliknya.

Inventarisasi, lanjut dia, mulai dikerjakan, tahap demi tahap. “Mudah-mudahan target dan progresnya terlaksana,” akunya.

Sayangnya, terkait kasus ini, kepala Diskoperindag Bondowoso, Bambang Sukwanto, masih belum bisa dikonfirmasi. (latif)