BONDOWOSO, PETISI.CO – Kepala Desa Kali Tapen, Kecamatan Tapen, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Heru Cahyono, saat ini non aktif karena menjalankan hukum agama Islam yang ke lima, yakni naik haji. Sehingga di desa tersebut, mengangkat Pejabat sementara (Pj), yaitu, Suripno, dari unsur Sekretaris Desa.
Namun, Sekdes tersebut, akan terindikasi banyak menimbulkan persoalan. Rangkap jabatan ini dikhawatirkan kerja mereka manjadi tidak maksimal. Di samping itu, berberapa kalangan masyarakat menilai, kerja di sekdes dan dalam pelaksanaan Dana Desa (DD) akan ada peran ganda.
Sebagai Pj Kades, dia sebagai kuasa pengguna anggaran dan sebagai sekdes bahkan berperan sebagai koordinator Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan desa (PTPKD). Ironisnya, Sekdes itu, ogah menandatangini Laporan Penanggung Jawaban (LPJ), sehingga untuk pencairan dana desa tahap II terbengkalai. Tak hanya itu saja, proyek di desa tersebut, tahun 2018 ini akan terancam molor.
Menyikapi hal ini, Yoyok selakU Camat Tapen, menyatakan, dalam pemerintahan desa (Pemdes) tidak boleh ada kekosongan pemerintah, sehingga perlu segera diangkat Pj bagi desa yang kadesnya non aktif sementara atau habis masa jabatannya.
“Prinsipnya, pemdes tidak boleh ada kekosongan pemerintahan sehingga harus segera diisi Pj,” tutur dia pada petisi.co, belum lama ini.
Terkait dengan dua peran ganda, lanjut dia, Sekdes sebagai Pj kades dia tidak mempermasalahkan, sebab sesuai dengan regulasi.
“Tidak ada masalah Pj kades dari unsur sekdes yang penting dia PNS dan dalam dana desa peran sudah beda sebagai Pj Kades dia berfungsi pengguna anggaran dan sebagai sekdes dia hanya koordinator PTPKD,” tegas dia.
Yoyok menambahkan, untuk pencairan DD di Desa Kali Tapen yang ke tahap II, pihak kecamatan kapan saja merekomidasikan asal pembuatan LPJ-nya tepat.
“Untuk pencairan DD di Desa Kalitapen yang ke tahap II, sampai saat ini masih nunggu LPJ-nya,” tambahnya.
Sementara Suripno, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, menjelaskan, memang LPJ untuk pencairan ke tahap II tidak ditandatangani.
“Memang saya sengaja tidak melakukan tanda tangan, untuk pencairan DD tahap ke II, karena saya takut salah,” jelasnya.
Ketika ditanya, bagaimana kalau proyek di desa molor?. “Biar kadesnya nanti yang mencairkan DD tahap II itu, kalau proyek ini nantinya terjadi molor, saya rasa tidak mungkin,” pungkasnya. (latif)