Pelaku Curanmor Asal Surabaya Diamankan Polsek Driyorejo

oleh -112 Dilihat
oleh
Pelaku curanmor diamankan di Polsek Driyorejo

GRESIK, PETISI.CO – Anggota Unit Reskrim Polsek Driyorejo menangkap pelaku tindak pidana pencurian sebuah sepeda motor di desa Driyorejo. Bersama anggotanya, Ipda Aswoko melaksanakan kegiatan patroli dengan menyisir tempat yang dianggap rawan, pada Jumat 26 Februari 2022 sekira pukul 22.00 Wib.

Saat melaksanakan giat patroli tersebut, petugas mengetahui gerak gerik dua orang mencurigakan dengan mengendarai sepeda motor honda Vario warna hitam. Kemudian petugas langsung melakukan pembuntutan, mulai dari Ds. Driyorejo menuju Ds. Krikilan lalu ke Ds. Sumput dan Desa Petiken hingga Desa Tenaru.

Saat itu, petugas yang sempat kehilangan jejak terus melanjutkan patroli hingga sabtu dini hari dengan menyisir Desa Cangkir, dan sekitar pukul 03.00 Wib petugas kembali mendapati dua orang yang mencurigakan tersebut sedang mendorong motor Yamaha Mio warna merah ke arah Surabaya.

Tak mau kehilangan jejak, petugas langsung bergerak cepat dengan menghentikan dua orang tersebut. Saat dihentikan salah satu tiba-tiba melarikan diri kearah Surabaya.

Kecurigaan petugas semakin kuat, ketika di interogasi pelaku tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan. Selanjutnya mengakui jika motor Yamaha Mio yang didorongnya tersebut, adalah hasil curiannya dari Desa Driyorejo.

Selanjutnya pria tersebut beserta motor Yamaha Mio langsung diamankan ke Polsek Driyorejo. Identitas pelaku berinisial AZ (28) warga Tambak Asri Jalan Bunga Rampai Surabaya, dan seorang temannya yang kabur anggota sudah mengantongi identitasnya. Sepeda motor Yamaha Mio tersebut milik korban, Firman Maulana Hadi (21) warga Desa Driyorejo Kec. Driyorejo Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, SH, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H. M. Zunaedi SIP, mengatakan, jika tersangka mencuri motor tersebut dengan cara merusak kunci motor menggunakan alat berupa kunci T.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan dan juga memburu teman dari tersangka tersebut,” tegasnya, Rabu (2/3/2022).

Kini tersangka dan barang bukti, lanjut Kapolsek, yaitu satu unit kedaraan bermotor merek Yamaha Mio W 6238 YK warna merah telah diamankan di Mapolsek Driyorejo.

“Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.