Pelaku Penipuan Rp 8 Miliar dengan Modus Jual Apartemen Eastcovia Diciduk Ditreskrimum Polda Jatim

oleh -153 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit lV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat

SURABAYA, PETISI.CO – Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan modus penjualan apartemen. Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan Hartono alias Budi yang juga sebagai Direktur PT Bumi Wahana Nusantara.

Penangkapan pelaku bermula adanya laporan dari salah satu korban yang bernama Lulu Devi Tandian yang telah melakukan pembelian satu unit dengan tipe one bedroom tower A lantai 9 No.unit 15b di sebuah apartemen yang berlokasi di daerah Kejawen, Mulyorejo, Surabaya.

Korban melakukan pembayaran dengan cara bertahap sebanyak 36 kali sejak bulan Maret 2017 hingga lunas pada 15 Mei 2020, namun kenyataannya proyek pembangunan apartemen tersebut tidak ada wujudnya. “Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 342.100.00,”  kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit lV Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Wahyu Hidayat, Senin (10/6/24).

Kombes Dirmanto juga menambahkan bahwa modus pelaku kepada audience yang dihadiri dari berbagai broker property akan membantu menjualkan Apartemen Eastcovia, salah satunya broker yang hadir adalah AC yang menjelaskan secara lisan kepada korban (Lulu Devi Tandian) bahwa lokasi apartemen tersebut cukup strategis berada di tengah kota, dekat dengan Mall Eastcoast, dekat kampus ITS dan harga lebih murah sehingga korban tertarik untuk memesan.

Sementara itu Kasubdit IV, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan penipuan yang dilakukan oleh pelaku dengan mengadakan acara produk knowledge di Ciputra World Surabaya di Ballroom 89 yaitu acara pengenalan progress akan dibangunnya Apartemen Eastcovia yang berlokasi di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No.2, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya.

“Untuk mengelabui konsumen pelaku membuat brosur serta mengadakan acara produk knowledge atau pemasaran Apartemen Eastcovia dengan lokasi yang cukup strategis,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Wahyu mengatakan bahwa terdapat 112 orang telah membeli unit Apartemen Eascovia yang berada di Jl. Kejawan Putih Tambak 9A No.2, Kec. Mulyorejo, Kota Surabaya dengan total kerugian sebesar Rp. 8.589.371.597.

“Dari hasil pengakuan tersangka bahwa proyek tersebut belum ada pembangunannya sama sekali dan bahkan belum ada perijinan serta lokasi tanah tersebut masih milik orang lain,” kata  AKBP Wahyu Hidayat.

“Kepada masyarakat Jawa Timur untuk lebih berhati-hati dalam membeli aset berupa tanah, rumah, apartemen atau bangunan lainnya agar betul-betul dicek atas kelengkapan dokumen, surat surat kepemilikan maupun developer yang melakukan pembangunan agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar AKBP Wahyu Hidayat.

AKBP Wahyu Hidayat menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka Haryono alias Budi diharapkan untuk segera melapor ke Polda Jatim atau dapat menghubungi No. HP: 082140427771 atas nama Brigadir Denis Kusuma. A, S.H selaku Penyidik pembantu Unit V Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim.

Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa brosur, fc surat somasi, dan rekening yang masuk. Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, pelapor berikutnya menyusul salah satunya Wilson. (kij)

No More Posts Available.

No more pages to load.