PT MBC Dilaporkan Nasabah ke Ditreskrimum Polda Jatim

oleh -269 Dilihat
oleh
Bukti laporan nasabah PT MBC ke Ditreskrimum Polda Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Kerugian yang diderita 112 nasabah itu sebanyak Rp 27,9 miliar, Dr. Ninik Yuniarsih mewakili 112 nasabah lainnya lapor ke Ditreskrimum Polda Jatim. “Dengan kerugian itu, saya mewakili nasabah 112 orang meminta kepada Kapolda agar Direksi PT Mahkota Berlian Cemerlang (MBC) diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Hufran,  Kuasa Hukum 112 nasabah PT MBC.

Ada dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan direksi MBC. “Karena sering kali membuat janji-janji serta tipu muslihat, saya sudah sering mensomasi namun tidak digubris,” terang Hufran.

Wiwik Yuniarsih, menjelaskan, bahwa awalnya tertarik beli kios diapartemen Puri City sejak 2018 seharga Rp 778 juta, tahunya ada apartemen itu dari pameran di Transmart daerah Rungkut Surabaya.

“Merasa tertarik dengan brosur itu karena tempatnya strategis dekat tol juga dekat kuliner, maka saya membayarnya selama tiga kali dengan hitungan satu bulan lunas,” tutur Wiwik Yuniarsih di depan kantor Diskrimum Polda Jatim, Senin (26/06/2023).

Hufran menambahkan, sampai saat ini pembangunannya masih 45 persen. Karena itu, perlu segera kepolisian mendalami laporan kami karena ada dugaan kuat aset-aset dialihkan, bertujuan untuk kelanjutan pembangunan apartemen tersebut ternyata dana nasabah tidak digunakan untuk membangun.

Untuk itu, lanjut Hufran, pihaknya mengadvokasi para korban, agar Kapolda Jatim menindak lanjuti laporan ini dan melakukan intervensi dugaan-dugaan tersebut.

“Dalam laporan polisi itu, Wiwik Yuniarsih, melaporkan Direksi PT Berlian Cemerlang dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dan atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, ” tutup Hufran. (rif/bah)

No More Posts Available.

No more pages to load.