Pelaku Usaha Banyak Mengadu ke DPRD Surabaya, Josiah: Dispenda Jangan Membabi-Buta

oleh -173 Dilihat
oleh
Josiah Michael SH, Ketua Bapemperda DPRD Kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Banyak aduan dari pelaku usaha tentang dispenda Surabaya dalam pengenaan pajak daerah bagi pengusaha. Hal itu dikarenakan para pelaku usaha masih kebingungan dengan pengenaan pajak daerah.

“Berdasarkan laporan tersebut, ada 2 masalah utama yang mendapatkan keluhan, yaitu pajak restoran dan pajak reklame,” ungkap Josiah Michael SH, selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Menurut Josiah, pengenaan pajak restoran cenderung ambigu. Seharusnya bisa ditetapkan secara porposional agar tidak membebani dunia usaha. Bahkan Josiah mengaku menerima aduan dari salah satu depot yang ditagih pajak kurang bayar, yang dihitung berdasarkan perkiraan kursi depot.

“Kita bisa bilang membebani ini, karena tidak diterapkannya secara adil dan merata. Jadi ada pengusaha kuliner yang harus membebankan pajak resto atau PB 1 sebesar 10% ke pelanggannya, tetapi ada pengusaha lain dengan jenis yang sama tidak dikenakan dengan alasan tidak masuk kriteria. Padahal seharusnya secara omzet memenuhi, tentu ini akan membuat persaingan usaha tidak sehat dan bisa membuat pengusaha kuliner gulung tikar,” beber Josiah dengan prihatin, Selasa (23/05/2023).

Josiah mengatakan, yang lebih kasihan lagi ketika pengusahan takut harganya jadi mahal dan tidak membebankan pajak retoran tersebut ke pelanggan, tetapi ditanggung sendiri.

“Ini kan kasihan, belum lagi potensi pajak yang hilang karena otomatis pengusahan tersebut tidak akan melaporkan angka sebenarnya,” tegas Politisi PSI ini.

Oleh karena itu, Josiah meminta kepada Pemkot Surabaya melalui Dispenda agar diterapkan secara merata untuk mencegah kebocoran pajak.

Josiah berujar ada dugaan banyak yang tidak melaporkan secara benar pajak yang sudah dipungut, dan dikhawatirkan ada kerugian negara.

“Harusnya Pemkot melakukan inovasi, misalnya pembuat aplikasi kasir dan mewajibkan pengusaha memakainya, sehingga tidak bisa lagi mengakali pajak,” beber Josiah.

Legislator PSI ini meyakini, jika penerapan pajak baik maka PAD Surabaya akan naik. Bahkan walaupun tarif pajak restonya diturunkan ke tarif minimal yaitu 7%. Ini perlu menjadi perhatian dari dispenda.

Selain itu, Josiah juga mengatakan ada juga keluhan mengenai pajak reklame. Banyak tanda pengenal toko yang dikenakan pajak reklame, padahal sesuai perda seharusnya tidak jika dibawah ukuran tertentu.

“Begitu juga untuk billboard, dikenakan pajak langsung setahun. Padahal belum tentu memiliki materi iklan, sedangkan secara aturan diperwali ada kondisi khusus,” pungkas Josiah Michael SH, selaku Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. (riz)

No More Posts Available.

No more pages to load.