Pelantikan Presiden Perlu Ketetapan MPR

oleh -62 Dilihat
oleh
Workshop “Penataan Kewenangan MPR dan Penegasan Sistem Presidensiil”, di Hotel Inna Bali, Veteran, Denpasar

DENPASAR, PETISI.CO – Sejumlah pakar hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) mendorong dilakukan penataan kembali kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui amandemen terbatas UUD 1945. Salah satunya adalah MPR diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum.

Hal itu terungkap dalam Workshop “Penataan Kewenangan MPR dan Penegasan Sistem Presidensiil”, di Hotel Inna Bali, Veteran, Denpasar, 2-3 Desember lalu. Workshop ini merupakan kerjasama antara Badan Pengkajian MPR RI dengan Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unud.

Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI yang hadir diwakili oleh Martin Hutabarat dan Nurmawati Dewi Bantilan. Pakar hukum Tata Negara Unud  yang terlibat dalam pembahasan “Penataan Kewenangan MPR”,  ini adalah Prof. Dr. Made Subawa, Ratna Artha Windari, Nyoman Mas Ayani, Prof. Dr. I Wayan Parsa, Dr. I GedeYusa, Dr. Ni Ketut Sri Utari, Dr. Gede Wardana, Dr. I.G.A. P. Kartika, Dr. Luh Nila Winarni, Dr. Ketut Wirawan, Dr. Jimmy Z. Usfunan, I Ketut Suardita,  N.L.G. Astariyani, Herry Indiyah Wismani, dan Ni Ketut Wiratny.

“Sebagian besar peserta setuju MPR diberikan kewenangan untuk mengeluarkan Ketetapan Melantik Presiden dan Wakil Presiden Hasil Pemilihan Umum,” kata ketua Kelompok Focus Group Diskusi “Penataan Kewenangan MPR”, Prof. Dr. Made Subawa.

Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi pemberian kewenangan tersebut. Pertama, lembaga yang melantik tidak bisa dipisahkan dari eksistensi lembaga yang mengeluarkan penetapan. Apalagi, KPU hanya memiliki kewenangan yang diatur dalam UU sehingga kurang tepat jika menetapkan Presiden dan Wakil Presiden. Karenanya MPR yang harus menetapkan Presiden dan Wapres berdasarkan keputusan KPU;

Kedua, apabila dikaitkan dengan pasal 7 UUD NRI 1945, seharusnya ada bentuk hukum berupa ketetapan MPR yang isinya melantik Presiden dan Wakil Presiden karena logikanya MPR pada akhirnya bisa melakukan pemberhentian atas usul DPR melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, terkait ada pemikiran bahwa bila harus dikeluarkan ketetapan MPR, maka ditakutkan Presiden dan Wakil Presiden harus tunduk kepada MPR, menurut mereka perlu diatur mengenai ketetapan MPR ini didasarkan keputusan KPU.

Pada FGD tersebut, mereka juga merekomendasikan MPR diberikan kewenangan kembali untuk menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).  Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa apabila dilihat dari perspektif historis dengan membandingkan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 sebelum amandemen dan setelah amandemen, maka eksistensi MPR kini dianggap sebagai lembaga yang istimewa, bukan lembaga tertinggi.

Secara faktual, keberadaan GBHN telah diatur dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  RPJP/RPJPD, RPJM/RPJMD. Akan tetapi esensinya merupakan penjabaran visi misi kepala negara dan kepala daerah sehingga tidak sinkron antara kebijakan pemimpin saat ini dengan pemimpin sebelumnya. Apalagi masing-masing kepala daerah berasal dari partai yang berbeda sehingga mempengaruhi kebijakannya dalam menindaklanjuti rencana pembangunan dari tingkat pusat maupun provinsi.

Menurut mereka, pembangunan seharusnya diarahkan pada sinkronisasi antara pembangunan nasional, baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota. Atas dasar itu diperlukan suatu GBHN, yang ditetapkan kembali oleh MPR, yang memperlihatkan konsensus nasional semua rakyat Indonesia yang terwakili dalam semua Partai Politik (DPR) dan wakil daerah (DPD).

Tentunya, kini GBHN berbeda dengan sebelumnya, yang lebih memuat point umum berupa garis-garis besar ideologi, penyelenggaraan pembangunan nasional. Hal ini didasarkan pada salah satu butir rekomendasi MPR 2009-2014, yakni melakukan reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional. Sedangkan instrument hukum yang memberikan dasar terhadap GBHN seyogyanya termaktub dalam UUD, melalui perubahan UUD 1945 dengan cara amandemen terbatas.

Penggunaan instrument UUD, dalam hal pemberian kewenangan dalam pembentukan GBHN, di latar belakangi pada pemikiran, 1) Tidak tepatnya menggunakan UU sebagai instrument mengatur wewenang MPR dalam pembentukan GBHN, sebab kewenangan MPR merupakan kewenangan konstitusional serta memiliki kewenangan atribusi.

Sehingga tidak tepat apabila sebagian wewenangnya diatur dalam UU yang mengesankan kewenangan MPR diberikan oleh Presiden dan DPR (kewenangan delegasi). Disamping itu, diatur dengan UU juga memberikan ruang judicial review ke MK, dan 2) Apabila GBHN menggunakan langsung ketetapan MPR, tanpa diatur dalam UUD atau UU, menjadi persoalan dari perspektif dasar MPR menetapkan GBHN saat ini.
Selain itu, MPR juga didorong untuk diberikan kewenangan  menetapkan Ketetapan MPR yang bersifat mengatur. Hanya saja kendati memiliki kewenangan untuk mengatur namun hanya pada garis-garis besar ideologi, penyelenggaraan pembangunan nasional.

Dengan kata lain, menetapkan kebijakan pada penjabaran ideologi seperti empat pilar, kebijakan mengenai pertahanan, kebijakan mengenai semua bidang sebagai tindak lanjut dari UUD, dengan tidak mengatur secara detail. Dengan demikian, karakter peraturan MPR yang mengatur, berbeda dengan perundang-undang lainnya. Kemudian, penjabarannya akan ditindaklanjuti melalui program kerja lembaga negara termasuk kebijakan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, terkait kewenangan MPR untuk melakukan peninjauan terhadap Materi dan status Hukum Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960-2002, sebagian besar di antara mereka tak menyetujuinya. Sebab hal ini sudah diatur Aturan Tambahan Pasal 1 UUD NRI 1945. (kev)