Pembobol Toko Grosir di Ngariboyo Diringkus Polres Magetan

oleh -146 Dilihat
oleh
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto saat gelar konferensi pers

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian di toko grosir di wilayah Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan.

“Tidak lama setelah melakukan pengembangan, tersangka beserta barang bukti yang diambil di toko grosir Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo berhasil diamankan anggota Polres Magetan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres Magetan, Selasa (6/06/2023).

Kasat Reskrim, AKP Rudy Hidajanto menambahkan, kronologis pencurian bermula dari pelaku berjalan ke desa sekitar pukul 03.30 WIB. Kemudian melihat ada jendela rumah dalam keadaan terbuka karena pemilik rumah lupa tidak menutup dan mengunci jendela rumahnya.

Atas ruang tersebut, pelaku segera masuk melalui jendela rumah kemudian masuk dan naik ke dalam toko di lantai dua. Selanjutnya pelaku mengambil barang yang ada di dalam toko.

Barang yang berhasil diambil pelaku yakni uang tunai sebesar Rp 20 juta, satu buah Handphone dan beberapa slop merek rokok yang dimasukkan dalam tas warna coklat. Kemudian pelaku bergegas keluar dari dalam toko namun diketahui oleh saksi tetangganya yang hendak pergi ke masjid.

“Saat pelaku keluar dari toko diketahui oleh salah satu saksi tetangga yang melihat dan dilakukan peneguran oleh saksi bahwa sedang belanja beras. Karena pelaku merasa tidak nyaman dan sudah berhasil menguasai barang yang telah diambil kemudian bergegas menghidupkan sepeda motor dan melarikan diri,” terang AKP Rudy.

Saksi yang mengetahui kejadian tersebut segera memberi tahu kepada pemilik toko, bahwa ada seseorang yang keluar dari tokonya dan membawa barang. Kemudian pemilik toko mengecek dan ternyata benar bahwa uang dan barang yang ada di toko telah raib diambil pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Magetan, menemukan pelaku dan seluruh barang bukti termasuk satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Dari sejumlah uang yang berhasil diambil oleh pelaku sebagian digunakan untuk membeli satu buah handphone dan perhiasan emas yang rencana akan diberikan kepada pacarnya. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.