Pemerintah Diminta Ikut Bertanggung Jawab Jika PP No 23 Diterapkan

oleh -35 Dilihat
oleh
Serikat Karyawan Perhutani dan Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani membuat pernyataan sikap bersama di Semarang
Karyawan Perum Perhutani Resah

SEMARANG, PETISI.CO – Rencana penerapan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan yang diselaraskan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menimbulkan keresahan di kalangan karyawan Perum Perhutani.

Sekitar satu juta hektar lahan yang dikelola Perhutani terancam lepas pengelolaannya. Selain itu, sekitar 6.000 karyawan juga terancam dirumahkan.

“Lahan yang dikelola Perum Perhutani saat ini seluas 2,4 juta hektar, tersebar di Pulau Jawa dan Madura, dengan 18 ribuan karyawan. Maka apabila luasan lahan dikurangi satu juta, lalu nasib 6000 karyawan Perhutani beserta keluarganya mau dikemanakan,” ungkap Muhammad Ikhsan, Ketua Umum (Ketum) Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani dan Slamet Juwanto, Ketum Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P) dalam pernyataan sikap bersama di Semarang, atas nama para karyawan Perum Perhutani.

Kedua pucuk pimpinan organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu, menyampaikan harapan agar pemerintah yang telah mengeluarkan  regulasi itu juga  mau bertanggung jawab atas masa depan segenap karyawan dan keluarga terdampak oleh terbitnya PP terbaru di bidang Kehutanan tersebut.

Selain mempertanyakan kelanjutan nasib segenap jajarannya, kedua organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu, dalam pernyataan sikap bersama per tanggal 23 Maret 2021 di Semarang itu juga mengkhawatirkan kemungkinan akan ketiadaan kepastian akan luasan areal pekerjaannya nanti.

“Kami karyawan Perum Perhutani juga berharap jika nanti sampai terjadi pengurangan areal kerja sebagai konsekuensi penerapan program Perhutanan Sosial, agar tetap diberikan  kepastian areal yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria,” tutur Ikhsan dan Juwanto.

Untuk diketahui, Program Perhutanan Sosial adalah produk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai bentuk tindak lanjut atas terbitnya Undang-undang (UU) nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja melalui PP no. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Dalam pernyataan sikap bersama itu, kedua organisasi serikat  karyawan Perum Perhutani itu tetap mengakui bahwasanya Program  Perhutanan Sosial merupakan program unggulan pemerintah untuk membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kualitas sumber daya hutan.

Untuk itu, anggota Sekar Perhutani dan SP2P yang berjumlah sekitar 18 ribu karyawan ini siap mengawal implementasinya di lapangan agar tidak sampai terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan maupun beragam bentuk penyalahgunaan wewenang.

Karyawan Perhutani meminta agar program tersebut dilaksanakan dengan konsisten, sehingga dapat memperkuat kelangsungan bisnis Perum Perhutani.(*/kip)