Madiun, petisi.co – Aparat Polres Madiun Kota menangkap seorang pemilik kafe yang berlokasi di jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penangkapan ini setelah polisi mengetahui adanya ratusan liter minuman keras jenis arak jawa sebanyak 10 jerigen, masing-masing berkapasitas sekitar 30 liter siap edar, pada Senin (5/01/2026).
Informasinya, pemilik kafe berinisial MF (34) warga Perum Munggut Peni 35, Desa Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun ini tidak mengetahui, jika dirinya sedang dikuntit oleh aparat penegak hukum (APH) saat mengangkut minuman keras jenis arak Jawa.
“Kronologis pengungkapan bermula dari hasil penyelidikan anggota di lapangan yang mencurigai sebuah mobil Avanza warna hitam nomor polisi AE 1487 GX, yang kerap digunakan untuk membeli atau mengangkut miras jenis arak Jawa,” kata Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidilah, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/01/2026).
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di Kafe yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka MF beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polres Madiun Kota akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun menjual miras tanpa izin karena dapat menimbulkan gangguan kamtibmas,” imbuhnya. (iya)








