Pemilu Tidak Langsung dan Masa Depan Lingkungan Hidup

oleh
oleh
Nashir Fakhrudin

Oleh: Nashir Fakhrudin*

PERDEBATAN mengenai pemilu atau pemilihan kepala daerah secara tidak langsung kembali mengemuka di ruang publik. Isu ini kerap dipersempit sebagai persoalan teknis demokrasi antara partisipasi rakyat versus efisiensi politik. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, desain pemilu memiliki implikasi serius terhadap tata kelola lingkungan hidup di tingkat lokal.

Dalam praktik pilkada langsung, biaya politik yang tinggi telah menjadi masalah struktural. Kandidat dipaksa mengerahkan modal finansial, politik, dan sosial secara masif demi memenangkan kontestasi. Konsekuensinya, ketika terpilih, kepala daerah tidak sepenuhnya bebas dalam mengambil kebijakan strategis, termasuk kebijakan lingkungan. Alam kerap dijadikan “alat bayar balik” atas ongkos politik yang telah dikeluarkan.

Fenomena ini sejalan dengan kritik akademik terhadap pilkada langsung yang menunjukkan bahwa demokratisasi elektoral sering disederhanakan sebatas prosedur pemilihan, tanpa memastikan kualitas tata kelola pemerintahan pasca pemilu . Dalam konteks lingkungan, simplifikasi ini berbahaya. Kebijakan alih fungsi lahan, izin tambang, reklamasi pesisir, hingga eksploitasi hutan sering kali diputuskan bukan berdasarkan daya dukung ekologis, melainkan kebutuhan menjaga koalisi politik dan kepentingan ekonomi jangka pendek.

Di sinilah wacana pemilu tidak langsung menemukan relevansinya. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD jika disertai mekanisme akuntabilitas yang ketat dan transparan berpotensi menekan politik biaya tinggi. Kepala daerah yang tidak dibebani utang politik elektoral secara langsung memiliki ruang lebih rasional untuk mengambil kebijakan berbasis kepentingan publik jangka panjang, termasuk perlindungan lingkungan.

Namun perlu ditegaskan, pemilu tidak langsung bukanlah solusi instan. Tanpa reformasi kelembagaan dan penguatan etika politik, skema ini justru berisiko memindahkan transaksi politik dari ruang publik ke ruang elite. Karena itu, inti persoalan bukan semata langsung atau tidak langsung, melainkan bagaimana desain politik mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Lingkungan hidup menuntut kebijakan yang konsisten, lintas waktu, dan sering kali tidak populer secara politik. Kepala daerah yang berpikir jangka pendek karena tekanan elektoral cenderung menghindari keputusan ekologis yang tegas. Dalam situasi ini, sistem pemilu yang terlalu menekankan popularitas justru berpotensi melahirkan pemimpin yang kompromistis terhadap perusakan lingkungan.

Sebagai peneliti lingkungan, saya melihat bahwa masa depan ekologi daerah sangat ditentukan oleh kualitas desain demokrasi lokal. Jika demokrasi hanya dipahami sebagai kontestasi elektoral, maka lingkungan akan terus menjadi korban. Tetapi jika demokrasi dimaknai sebagai sistem untuk menghasilkan kebijakan publik yang adil, rasional, dan berkelanjutan, maka diskursus pemilu tidak langsung patut dipertimbangkan secara serius.

Pada akhirnya, pertanyaan utamanya bukanlah “siapa memilih kepala daerah”, melainkan “untuk kepentingan siapa kekuasaan itu dijalankan”. Selama lingkungan tidak ditempatkan sebagai kepentingan strategis, baik pemilu langsung maupun tidak langsung akan sama-sama gagal melindungi masa depan ekologis Indonesia. (*)

*penulis adalah: Peneliti Lingkungan Sygma Research and Consulting (SRC)