Pemkab Blitar Laporkan Penyebar Surat Palsu KPK ke Polres Blitar   

oleh -41 Dilihat
oleh
Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha menunjukan bukti dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan melalui media sosial Facebook

BLITAR, PETISI.CO – Kasus surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan pemeriksaan Bupati Blitar Rijanto dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Blitar berbuntut panjang. Bahkan kasus tersebut sempat viral dimedia sosial Facebook sehingga menyebabkan kegaduhan di tengah pejabat Pemkab Blitar dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Kabag Hukum, Agus Sumanto secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana menyiarkan atau memberitakan kebohongan melalui media sosial Facebook ke Polres Blitar, Selasa (17/10/2018). Pelaporan tersebut dilakukan menyusul viralnya unggahan akun Facebook tersebut sehingga menyebabkan kegaduhan.

Dalam laporan ini Pemkab Blitar di wakili oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar, Agus Sunanto dengan nomor laporan B/ 315/ X/ 2018/ SPK/ Jatim/ Res Blitar, tanggal 17 Oktober 2018. Dengan terlapor pemilik akun Facebook berinisial TR yang pertama kali mengunggah isu surat panggilan pemeriksaan oleh KPK terhadap Bupati Blitar Rijanto.

“Yang dilaporkan pemilik atau yang bertanggung jawab terhadap akun Facebool berinisial TR. Dengan laporan ini Polres Blitar secara resmi segera memulai proses penyelidikan hingga proses penyidikan terkait perkara dugaan pemberitaan berkonten tidak benar,” kata Kapolres Blitar, AKBP Anissullah M Ridha, Rabu (17/10/2018).

Saat ini, lanjut Anissullah, Polres Blitar tengah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang sifatnya umum. Seperti mengidentifikasi konten atau isi media sosial terlapor. Selain itu, polisi juga melakukan wawancara terhadap beberapa orang yang diduga mengetahui penerimaan surat yang berisi panggilan pemeriksaan dari KPK yang diduga palsu. Serta orang-orang yang meng upload tanggapan terhadap isi atau konten media sosial terlapor.

“Untuk pemeriksaan kita masih membuat rencana penyelidikan. Namun untuk wawancara sudah kami lakukan,” tandas Anissullah.

Sementara terkait dengan pembuat surat palsu, imbuh Kapolres Blitar, pihaknya belum bisa banyak berkomentar, karena tindak lanjutnya harus ada penjelasan resmi dari KPK. Polres Blitar sendiri saat ini sudah berkoordinasi dengan KPK terkait surat palsu tersebut. “Kami masih berkoordinasi dengan KPK. Kami masih harus menerima penjelasan resmi dari KPK,” jelas Anissullah.

Dalam kasus ini, Polres Blitar menerapkan Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE  yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik. Jika terbukti terlapor terancam hukuman 6 tahun penjara. (min)