Pemkab Bondowoso Harus Transparan Gunakan Anggaran Covid-19

oleh -86 Dilihat
oleh
Kantor BAPPEDA Kabupaten Bondowoso

BONDOWOSO, PETISI.CO – Dalam upaya memerangi mewabahnya virus corona atau Covid-19, Pemerintah Daerah  Kabupaten Bondowoso telah menyatakan komitmennya akan merencanakan dan mengalokasi anggaran untuk kegiatan pencegahan dan penanganan pasca Covid-19, senilai Rp. 46 milliar.

Akan tetapi, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Bondowoso, dikonfirmasi terkait anggaran tersebut, tidak memberikan keterangan secara rinci. Bahkan, terkesan saling melempar  tanggung jawabnya.

Seperti halnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) sekaligus juru bicara penanganan Covid-19 di Kabupaten Bondowoso, dr. Muhammad Imron, ketika dikonfirmasi terkait anggaran tersebut, malahan diarahkan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) serta Bandan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD).

Menurutnya, terkait penanganan Covid-19 di Bondowoso yang berjumlah Rp. 46 milliar, tak semuanya dialokasikan untuk Dinkes.

“Yang murni anggaran untuk kesehatan di Dinkes hanya Rp. 4,9 milliar. Sisanya adalah anggapan dari Puskesmas masing-masing yang merupakan pergeseran anggaran DAK non fisik untuk bantuan operasional kesehatan,” terangnya.

Di tim gugus tugas penanganan Covid-19 dari total sekitar Rp. 46 milliar yang digunakan bidang kesehatan bisa dimaksudkan juga termasuk anggaran yang ada di Dana Desa (DD) untuk bidang kesehatannya. Tapi, pengelolaannya di desa masing-masing.

“Untuk lebih detailnya, silahkan konfirmasi ke BAPPEDA atau juga ke BPKAD,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)  Bondowoso, Farida menyebutkan, kewenangan penentuan anggaran dana Covid-19 yang sudah dianggarkan sebesar Rp. 46 Miliar menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bondowoso.

“Penggunaan terhadap anggara Covid-19 sebesar Rp. 46 miliar itu yang mengetahui adalah BPKAD Bondowoso,” katanya, saat ditemui oleh sejumlah wartawan, Senin (11/5/2020).

Dalam program Covid-19 ini, lanjut dia, BAPPEDA hanya merencanakan dan melaksanakan program yang sudah ditentukan dari pusat.

“Program pusat yang dimaksud diantaranya jaringan pengaman sosial, kesehatan dan ekonomi. Jadi untuk anggaran Covid-19 ini, langsung tanyakan kepada BPKAD,” imbuhnya.

Terkait hal ini, salah satu aktivis di Bondowoso, yaitu Yudha, angkat bicara. Dia meminta agar pemerintah transparan soal penggunaan anggaran tersebut.

“Perlu ada transparansi anggaran dengan harapan penggunaannya tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Yudha.

Selanjutnya dia menjelaskan, sampai hari ini, masih menerima banyak keluhan warga Bondowoso yang mengadu dan mempertanyakan langkah pemerintah dalam mengatasi kondisi ini.

“Menurut sejumlah warga, dalam kondisi sulit ini, jangankan sembako mendapatkan masker saja masih sangat sulit,” ungkapnya.

Lebih tegas Yudha menyebutkan, akan melakukan pemantauan pergeseran anggaran yang dipergunakan, baik itu untuk kepentingan medis maupun kepentingan jaminan sosial dan kepentingan masyarakat secara umum.

“Kami akan memantau dan memonitor alokasi anggaran itu, karena publik wajib untuk mengetahui pengelolaan dana tersebut diperuntukkan untuk keperluan apa saja,” cetusnya.

Penggunaan angaran negara untuk kepentingan masyarakat adalah bagian dari pelayanan publik. Jika ada masyarakat yang merasa pelayanan publik yang diterima tidak sebagaimana mestinya, dipersilakan untuk melaporkan ke pihak berwajib, baik ke polisian maupun kejaksaan.

“Termasuk pengawasan anggaran COVID-19 yang sudah dan akan dialokasikan oleh pemerintah untuk penanggulangan dan dampak dari Covid-19 ini,” pungkasnya.(tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.