Pemkab Bondowoso Larang Perangkat Desa Jadi Penyelengara Pemilu

oleh -111 Dilihat
oleh
Kepala Dinas PMD Bondowoso, Haeriyah Yulianti

BONDOWOSO, PETISI.CO – Adanya polemik sejumlah perangkat desa yang lolos menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK), atau penyelenggara pemilu 2024, di Kabupaten Bondowoso menuai sorotan serius.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pemkab Bondowoso, Haeriyah Yulianti, Selasa (3/1/2023).

“Kemarin ada salah satu Aliansi Pemuda Kawal Demokrasi atau APKD Bondowoso yang dimotori oleh Misbahul Munir mendatangi dinas PMD melaporkan kasus ini,” katanya

Apa yang dilaporkan APKD itu benar, jika perangkat desa yang merangkap jabatan menjadi PPK dalam Peraturan Daerah (Perda) No 1, Tahun 2020 sudah jelas tidak diperbolehkan.

“Jadi tinggal kordinasi antara perangkat desa yang jadi PPK dengan Camat dan Kepala Desa, bahwa di aturan nya tidak diperbolehkan otomatis dianulir,” sebut Haeriyah.

Kami sudah memanggil camat dan yang bersangkutan. Sudah dijabarkan semua larangan perangkat desa merangkap jabatan sudah jelas tertuang dalam aturan.

Kami menyarankan agar para perangkat desa yang jadi PPK segera mengoordinasikan dengan camat dan Kepala Desa. Ternyata masih ngotot tetap jadi penyelengara pemilu 2024 mendatang.

“Dinas PMD hanya pembinaan terhadap perangkat desa. Kalau tidak diindahkan ya monggo. Jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, mau tidak mau resikonya harus ditanggung sendiri,” pungkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.