Pemkab Bondowoso Terima Surat Rekomendasi dari KASN, Ini Penjelasan Kepala Inspektorat Selaku TPK

oleh -280 Dilihat
oleh
Ilustrasi

BONDOWOSO, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, kembali melantik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Indra Kusuma Atmaja, sebagai Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban di Kecamatan Bondowoso, Selasa (5/4/2022), di ruang kerja Bupati. Sebenarnya, Indra Kusuma Atmaja, merupakan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pujer.

Selain itu, Indra Kusuma Atmaja, sendiri, salah satu dari enam nama ASN yang disebut dalam surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2022. Perihal rekomendasi atas pengaduan dugaan pelanggaran dalam promosi dan mutasi pejabat administrasi dan pejabat fungsional di Pemkab Bondowoso.

Mutasian yang diadukan ke KASN, yang dilakukan pada 27 Desember 2021 lalu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, yang disebut-sebut Tim Penilai Kinerja (TPK), mengatakan, pelantikan itu dilakukan setelah adanya surat resmi dari KASN, bahwa terhadap mutasi Indra Kusuma Atmaja, perlu ditinjau kembali.

Menurutnya, karena dinilai bahwa jabatan pengawas dari Indra Kusuma Atmaja masih kurang dari tiga tahun.

“Sehingga sebagai bentuk ketaatan Bupati, selaku pejabat pembina kepegawaian di dalam pengangkatan PNS dalam jabatan. Maka rekomendasi yang disampaikan KASN itu ditindaklanjuti,” katanya pada sejumlah wartawan, usai pelantikan.

Dengan pelantikan ini, sebut Ahmad, maka posisi Sekcam Pujer masih kosong.

“Sementara ini, Sekcam Pujer masih kosong,” cetusnya.

Disinggung perihal lima nama ASN yang disebut-sebut akan dikembalikan pada asal jabatannya?.

Dalam waktu dekat akan bersurat ke KASN, karena tim penilai kinerja (TPK) memiliki bukti-bukti yang bisa disodorkannya.

Nantinya Bupati akan bersurat ke KASN memberikan tanggapan pada yang lima orang pejabat tersebut.

Artinya secara administratif, berdasarkan pertimbangan tim penilai kinerja itu memungkinkan untuk tetap melaksanakan tugas di tempat yang saat ini dijabat.

“Nanti akan kita komunikasi lagi dengan KASN. Nanti kita akan memberikan tanggapan secara tertulis untuk menjadi bahan pertimbangan,” tandasnya.

Sekadar diketahui, pada 27 Desember 2021 lalu, Bupati Bondowoso, Salwa Arifin, mengambil sumpah dan pelantikan 40 pejabat administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

Atas pelantikan tersebut, KASN, sebagaimana dikutip dalam suratnya, telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan pelanggaran.

Setelah dilakukan analisis dokumen, dan klarifikasi akhirnya KASN memberikan rekomendasi sebagaimana termaktub dalam suratnya bernomor R-1134/JP.01/03/2022 tanggal 21 Maret 2022.

Dalam surat itu, KASN memberikan rekomendasi meninjau kembali terhadap pelantikan enam ASN. Salah satunya pelantikan Indra Kusuma Atmaja sebagai Sekcam Pujer.

Kemudian, meninjau kembali pelantikan Andy Suprapto sebagai Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kecamatan Maesan, dan Sukandar, Sekretaris Lurah Sekarputih, serta Mukid sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda.

Ketiganya sebelum dilantik merupakan seorang guru, dan seorang lagi merupakan Kepala Seksi.

Rekomendasi peninjuan kembali juga diminta atas pengangkatan mutasi Probo Nugroho, dan Hasan Suryadi. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.