Pemkab Lamongan Siapkan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan JLU

oleh -335 Dilihat
oleh
Sketsa Jalur Lingkar Utara Lamongan (sumber fb Pemkab Lamongan) 

LAMONGAN, PETISI.CO – Pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) penghubung Desa Ploso wahyu – Deket, sudah berlangsung kurang lebih 3 minggu. Hal ini direspon oleh  Pemkab Lamongan melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta karya Lamongan untuk menyusun dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).

Penyusunan RIBU JLU berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lamongan, dan rencana rinci tata ruang serta skenario pengembangan wilayah.

‘’RTBL JLU memiliki manfaat untuk mengarahkan jalannya pembangunan dan juga mengendalikan pertumbuhan fisik kawasan,’’ terang Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta karya Lamongan, Edy Yunan Achmadi, S. STP., M. Si.

Hal ini sebagai upaya penataan fungsi dan fisik kawasan sejak dini, yakni bersama masyarakat dan semua pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi lokal.

Apalagi kawasan JLU ini sebelnya merupakan kawasan sawah-tambak, yang juga berfungsi sebagai resapan air hujan. Sehingga di sekitar JLU, tata bangunan diatur dengan intensitas rendah untuk perdagangan dan jasa.

“RTBL JLU ini memiliki visi “Mewujudkan Koridor Jalur Lingkar Utara sebagai Kawasan Komersial, Pergudangan, serta Perumahan yang ramah lingkungan,” tambah Yunan,  sapaan akrabnya.

Koefisien Dasar Bangunan (KDB) paling tinggi 40 persen, pada kavling bangunan perdagangan dan jasa, gudang industri, dan sarana pelayanan umum.

KDB ditetapkan untuk penyediaan lahan parkir dan ruang terbuka hijau. Sedang KDB paling tinggi 60 persen pada kavling bangunan perumahan, dengan tingkat kepadatan sedang. Termasuk beberapa jenis kegiatan yang berkembang pada kawasan tersebut.

Seperti perdagangan jasa skala lingkungan-lokal. Diharapkan dengan intensitas rendah, dapat meminimalisasi dampak banjir akibat pembangunan rumah dan kawasan perdagangan/jasa.

Sementara itu, garis sempadan bangunan ditentukan sebesar 15 meter dari batas lahan yang dimiliki. Selain itu, terdapat kewajiban menyediakan ruang terbuka hijau paling sedikit 10 persen dari luas lahan.

Di sekitar JLU dalam penyusunan RTBL ini, juga direncanakan fasilitas publik. Antara lain, ruang terbuka publik, sentra kuliner, rest area, parkir kendaraan barang.

JLU ini diharapkan menjadi solusi pengurai kemacetan akibat dua perlintasan double track KA di jalan nasional yang berfrekuensi 60 KA per hari. Proyek multiyears ini juga diharapkan dapat menurunkan risiko kerusakan jalan di Lamongan.

Nantinya, jalur penghubung Plowowahyu – Deket itu diarahkan sebagai jalan arteri primer. Sehingga akan membuka peluang bagi perkembangan kawasan dan perekonomian sekitar JLU. (yus) 

No More Posts Available.

No more pages to load.