Pemkab Magetan Akan Lakukan Penyemprotan Secara Serentak

oleh -198 Dilihat
oleh
SE Nomor 360/171/403.204/2021
Tindak Lanjut Intruksi Bupati

MAGETAN, PETISI.CO – Menindaklanjuti Intruksi Bupati nomor 1 tahun 2021 dan hasil rapat koordinasi tentang pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan  akan melaksanakan penyemprotan disinfektan serentak secara mandiri di lingkungan kantor bagi OPD dan lingkungan kantor wilayah masing-masing bagi desa/kelurahan di Kabupaten Magetan.

Penyemprotan akan dilaksanakan dua tahap, untuk tahap pertama dilaksanakan pada Minggu tanggal 14 Februari 2021 pukul 07:00 sampai selesai dan tahap kedua akan dilaksanakan pada 21 Februari 2021 pukul 07:00 mendatang.

Hal tersebut disampaikan dalam surat edaran (SE) Nomor 360/171/403.204/2021 tanggal 11 februari 2021 yang di tujukan kepada OPD/bagian/kantor dan camat se-Kabupaten Magetan.(pgh)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.