MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magetan.
Hal ini tercantum dalam surat edaran (SE) Instruksi Bupati nomor 12 tahun 2021 menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Jawa-bali dan keputusan Gubernur Jawa timur nomor 188/379/KPTS/013/2021di Jawa Timur, Sabtu (03/06/2021).
Dengan mengintruksikan beberapa poin di antaranya:
- Melaksanakan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 diwilayah Kabupaten Magetan diantaranya untuk pelaksanaam kegiatan belajar mengajar (Sekolah perguruan tinggi,Akademi,tempat pendidikan/pelatihan)dilakukan secara Daring/online dan seterusnya.
- Setiap bentuk aktifitas/kegiatan Yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
- Melaksanakan Pengetatan aktifitas dan edukasi dengan beberapa prinsip.
- Perangkat daerah agar mempercepat Proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman yang bersumber dari APBD.
- Mengeluarkan Pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi covid-19 yang bersumber dari APBD.
6.
- Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
- Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; serta
- ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Bupati ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 diWilayah Kabupaten Magetan tetap berpedoman pada Instruksi tentang Perpanjangan PPKMBerbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covidi-19 di Kabupaten Magetan. (pgh)







