Pemkab Magetan Keluarkan SE Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19

oleh -144 Dilihat
oleh
Cuplikan SE Instruksi Bupati Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19.

MAGETAN, PETISI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mulai tanggal 3-20 Juli 2021 mendatang memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di wilayah Kabupaten Magetan.

Hal ini tercantum dalam surat edaran (SE) Instruksi Bupati nomor 12 tahun 2021 menindak lanjuti instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021tentang PPKM Darurat covid-19 di wilayah Jawa-bali dan keputusan Gubernur Jawa timur nomor 188/379/KPTS/013/2021di Jawa Timur, Sabtu (03/06/2021).

Dengan mengintruksikan beberapa poin di antaranya:

  1. Melaksanakan pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 diwilayah Kabupaten Magetan diantaranya untuk pelaksanaam kegiatan belajar mengajar (Sekolah perguruan tinggi,Akademi,tempat pendidikan/pelatihan)dilakukan secara Daring/online dan seterusnya.
  2. Setiap bentuk aktifitas/kegiatan Yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
  3. Melaksanakan Pengetatan aktifitas dan edukasi dengan beberapa prinsip.
  4. Perangkat daerah agar mempercepat Proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman yang bersumber dari APBD.
  5. Mengeluarkan Pendanaan untuk pelaksanaan PPKM Darurat akibat Pandemi covid-19 yang bersumber dari APBD.

6.

  1. Untuk Pelaku Usaha, Restoran, Transportasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
  2. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan:
  3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan
  5. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; serta
  6. ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
  7. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Bupati ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 diWilayah Kabupaten Magetan tetap berpedoman pada Instruksi tentang Perpanjangan PPKMBerbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covidi-19 di Kabupaten Magetan. (pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.