Sinergi Pemkab Magetan-BPOM, Pengawasan Pangan dan Obat Diperkuat

oleh
oleh
Bupati Magetan Nanik Sumantri didampingi sejumlah OPD terkait saat menggelar Audensi dengan BPOM

Magetan, petisi.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan menyatakan kesiapan untuk menjalin kerja sama dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memperkuat pengawasan serta mempermudah perizinan produk obat dan makanan di wilayah Magetan.

Hal tersebut disampaikan Bupati Magetan saat menggelar audiensi di ruang rapat Bupati Magetan, Pendopo Surya Graha, pada Rabu (22/04/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Disperindag, DPMPTSP, serta Dinas Koperasi.

Kepala Balai Besar BPOM Surabaya, Yudi, menyampaikan bahwa wilayah kerja BPOM mencakup Karesidenan Madiun. Ia berharap ke depan setiap kabupaten/kota dapat memiliki kantor BPOM guna mendekatkan layanan kepada masyarakat.

“Kami siap membantu dan berkolaborasi dengan dinas terkait untuk memberikan pelayanan perizinan sesuai fungsi BPOM, khususnya pada sektor makanan dan obat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Madiun, Aziz, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan melalui pengambilan sampel, terutama pada produk obat tradisional yang beredar di Magetan.

“Kami melakukan banyak sampling untuk memastikan apakah produk yang beredar sudah memiliki izin dan layak konsumsi. Kehadiran BPOM di Madiun diharapkan mempermudah masyarakat dalam pengurusan perizinan pangan, obat, dan kosmetik,” jelasnya.

Bupati Magetan, Nanik Sumantri, menyambut baik upaya tersebut dan menegaskan kesiapan daerahnya untuk berkolaborasi dengan BPOM, khususnya dengan UPTD BPOM Madiun.

“Magetan siap bekerja sama dengan BPOM. Kami memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP), dan berharap layanan BPOM dapat ditempatkan di sana agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus perizinan,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan Magetan, Rohmat Hidayat, menambahkan bahwa keberadaan BPOM sangat membantu dalam menjamin keamanan pangan di masyarakat, khususnya dalam pengawasan bahan tambahan berbahaya seperti boraks dan formalin.

“Kami berharap keberadaan Lokapom bisa mendukung perkembangan industri rumah tangga, terutama yang membutuhkan izin BPOM dengan akses yang lebih mudah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Kepala Disperindag Magetan, Sucipto. Ia menilai selama ini pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) kerap mengeluhkan lamanya proses pengurusan izin BPOM.

“Banyak pelaku usaha yang enggan mengurus karena jarak dan waktu yang lama. Kami berharap ada sosialisasi lebih masif dari BPOM agar masyarakat mengetahui sudah adanya UPTD BPOM di Madiun,” katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Magetan, Benny Adrian, menjelaskan bahwa sebagian perizinan telah terintegrasi melalui sistem OSS. Namun, untuk izin BPOM masih memerlukan koordinasi lintas instansi.

“Untuk PIRT bisa kami tangani, tetapi untuk izin BPOM kami masih mengalami kendala sehingga perlu koordinasi dengan Dinkes terkait perizinan makanan dan obat,” tutupnya.

Dengan adanya sinergi ini, diharapkan pengawasan serta perizinan produk pangan dan obat di Magetan dapat semakin optimal, sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM yang lebih aman dan berdaya saing. (mas)

No More Posts Available.

No more pages to load.