Pemkab Magetan Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tahun 2021 Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan

oleh -192 Dilihat
oleh
Suasana sosialisasi ketentuan bidang cukai tahun 2021 Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Lembeyan

MAGETAN, PETISI.CO – Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Magetan, menggelar sosialisasi tentang ketentuan di bidang cukai tahun 2021 “Gempur Rokok Ilegal” Kepada warga masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, Karang Taruna, Ibu-Ibu PKK, Pamong Desa serta pegawai Kecamatan Lembeyan, Kabupaten Magetan.

Pelaksanaan sosialisasi di buka secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Ir. Hergunadi, MT menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madun serta, Kejaksaan Negeri Magetan, dan Polres Magetan di Aula Kecamatan Lembeyan, Selasa (5/10/2021).

Tim sosialisasi Bea dan Cukai Madiun memberikan contoh ciri-ciri rokol ilegal.

Sosialisasi ini diharapkan peserta akan mendapatkan pengetahuan DBHCHT dan memahami akan ciri-ciri rokok ilegal juga identifikasi keaslian pita cukai dan masyarakat juga memahami peraturan di bidang cukai serta mengajak masyarakat untuk bersama sama menggempur rokok ilegal yang merugikan aset pemerintah.

Sekretaris Daerah, Ir. Hergunadi, MT Berharap peredaran rokok ilegal di Magetan menjadi tidak ada karena rokok itu ada cukainya dan cukai merupakan pendapatan negara yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas seperti kesehatan, juga yang lainya.

“Dan ini diperlukan peran dari masyarakat untuk memberantas peradaran dari rokok ilegal,” papar Sekretaris Daerah Magetan.

Asisten Administrasi Perekonomian Pemerintah Kabupaten Magetan, Ir. Edy Suseso menyampaikan saat ini masih dalam kondisi pandemi mencoba mensosialisasikan tentang ketentuan cukai dan tembakau kepada masyarakat.

“Untuk sosialisasi ini tidak menghadirkan banyak warga. Namun hanya menghadirkan perwakilan tokoh agama juga tokoh masyarakat se Kecamatan Lembeyan,” terang Ir. Edy Suseso.

Dengan sosialisasi ini peredaran rokok ilegal bisa dicegah dan dikurangi karena cukai ini sangat dibutuhkan oleh pemerintah apalagi kondisi pandemi covid-19 saat ini untuk mendukung pembiayaan-pembiayan di negara kita. Karena sumber pendapatan negara itu harus kita dorong sehingga dapat terealisasi dengan apa yang telah direncanakan.

“Pada realisasi ini pihaknya menghadirkan nara sumber dari Bea dan Cukai Madiun, Polres Magetan, Kejaksaan Negeri Magetan serta dari Bidang Perekonomian sendiri,” imbuhnya.

Sementara tim narasumber sosialisasi ketentuan cukai DBHCHT Madiun, July memaparkan materi sosialisasi ini di antaranya memberikan pengetahuan dan pahaman akan ciri-ciri rokok ilegal dan diharapkan jika masyarakat mengetahui akan indikasi terjadinya pelangaran bisa disampaikan dan laporkan ke Bea Cukai Madiun juga bisa ke polsek ataupun polres setempat untuk ditindak lanjuti dengan koordinasi pihak cukai.

Ciri-ciri rokok ilegal bisa dilihat pada kemasannya tidak ditempel pita cukainya, pitanya palsu bukan pita asli. Selain itu pada penempelan pita yang tidak tepat dan pita perusahaan yang lain ditempel di perusahaan yang berbeda.

“Jika ditemukan akan dikenakan sangsi hukum pidana minimal satu tahun,” paparnya.

Dengan pelaksanaan ini diharapkan masyarakat bersama-sama bisa ikut memberantas peredaran rokok ilegal. “Sehingga pendapatan negara bisa lebih optimal dan kesejahteraan masyarakat bisa ditingkatkan dari pembagian hasil cukai hasil tembakau tersebut,” pungkasnya. (pgh/adv)

No More Posts Available.

No more pages to load.