PASAMAN, PETISI.CO – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pasaman terus mendorong pengembangan destinasi wisata, salah satunya Taman Wisata Alam (TWA) Rimbo Panti.
Hal itu terlihat saat Wakil Bupati Pasaman, Sabar AS mendampingi Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat mengunjungi Taman Wisata Alam Rimbo Panti, Selasa (18/1/2022)
“Impian masyarakat Pasaman akan segera terwujud, pengelolaan Wisata Alam Rimbo Panti menjadi destinasi wisata andalan di kawasan Equator Pasaman. “Equator City of Indonesia,” ujar Sabar AS didampingi Kepala Balai KSDA Sumatera Barat, Ardi Andono .S.TP. M.Sc
Wakil Bupati juga menjelaskan, dengan dukungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KSDA Provinsi Sumbar, pengembangan wisata alam Rimbo Panti akan terealisasi.
“Ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Kabupaten Pasaman, untuk pengembangan destinasi wisata alam yang ada di kawasan Rimbo Panti,” tuturnya.
Sabar AS juga menambahkan, potensi luar biasa ini, kedepannya akan kita desain dengan baik.
“Untuk pengelolaannya akan disesuaikan dengan kebutuhan, apakah kerjasama ini dengan pihak balai ataupun dengan pelaku usaha setempat dan kalau memungkinkan akan bekerjasama dengan pihak lain ataupun pihak ke tiga,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Balai KSDA Sumbar, Ardi Andono .S.TP. M.Sc mengatakan, Taman Wisata Alam Rimbo Panti ini sangat baik untuk dikembangkan untuk destinasi wisata terkhusus untuk kawasan sekitar.
Dalan kesempatan yang sama Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono .S.TP. M.Sc mengatakan, Taman Wisata Alam Rimbo Panti ini sangat baik untuk dikembangkan untuk destinasi wisata terkhusus untuk kawasan sekitar.
Sejarah Wisata Alam Rimbo Panti ini menunjukkan termasuk register 75 dan pertama kali ditunjuk melalui Gubernur Besluit no 34 Staat blat 420 tanggal 8 Juni 1932 dengan luas awal 3.120 ha.
Di samping itu dengan adanya Keputusan Menteri Pertanian no .284/kpts/um/6/1979 tanggal 1 Juni 1979 yang berbunyi sebagian areal cagar alam dialih fungsikan menjadi taman Wisata Alam dengan nama sama seluas 570 hektar, dan ditambah dengan penetapan melalui Keputusan Menteri Kehutanan no SK 101/Menhut- II/2011 tentang penetapan Kawasan Taman Wisata Alam Rimbo Panti yang terletak di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat seluas 571,10 hektar.
Selanjutnya, Ardi Andono menerangkan, dalam hal ini ada dua konsep yang di tawarkan oleh KSDA terhadap Pemerintah Kabupaten Pasaman di antaranya kerjasama. Hal tersebut terkait dengan banyaknya aset Pemda di kawasan Taman Wisata Rimbo Panti tersebut.
“Untuk itu dari pada tidak karuan ke depannya bisa direvitalisasi atau di kembangkan dengan baik sehingga bermanfaat bagi masyarakat sekitar dan untuk penataannya akan di laksanakan sesuai dengan skema yang telah di tentukan,” tambah Ardi Andono.
Selain itu juga bisa mengundang pihak ketiga untuk pengembangan taman wisata tersebut lebih baik, di samping itu lokasi wisata yang ada sekarang ini merupakan tempat perlintasan antar propinsi ditambah dengan adanya keunikan air panas menambah daya tarik tersendiri,“ tuturnya.
Terakhir Ardi menerangkan, terkait dengan izin pengelolaan kawasan hanya antara KSDA dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan izin Dirjen dan untuk izin pengelolaan sarana dilakukan dengan melalui OSS atau melalui satu pintu. (if)







