Pemkab Sidoarjo Sediakan Lapak Resmi di 18 Kecamatan Bagi Pedagang Hewan Kurban

oleh -106 Dilihat
oleh
Forkopimda Sidoarjo sidak di salah satu lapak pedagang hewan kurban

SIDOARJO, PETISI.COPemkab Sidoarjo menyediakan lapak resmi penjualan hewan kurban di 18 kecamatan. Penyediaan lapak bagi pedagang hewan kurban tersebut merupakan salah satu cara untuk memastikan peredaran hewan kurban di Kabupaten Sidoarjo dalam kondisi sehat.

Pasalnya hewan kurban yang dijual dilapak tersebut dipantau kesehatannya oleh Dinas Pangan dan Pertanian Sidoarjo. Siang tadi, salah satu lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru disidak Forkopimda Sidoarjo, Rabu (6/7).

Kedatangan Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi SH serta Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro dan Dandim 0816 Sidoarjo, Letkol Inf. Masarum Djatilaksono ingin memastikan langsung kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak yang menempati lahan perumahan Pondok Candra Desa Tambak Sumur, Waru tersebut.

Wabup H. Subandi menyampaikan seluruh hewan kurban yang dijual di lapak resmi penjualan hewan kurban Kecamatan Waru dalam kondisi sehat. Tidak ada tanda Penyakit Mulut Kuku/PMK pada hewan kurban yang dijual.

“Kita Sidak ke sini untuk mengecek kondisi hewan kurban baik sapi maupun kambing kondisinya seperti apa, dan alhamdulillah semua dalam kondisi baik,” sampainya.

Wabup H. Subandi mengatakan Pemkab Sidoarjo akan selalu memantau kesehatan hewan kurban dalam lapak resmi penjualan hewan kurban. Sehingga masyarakat tidak perlu khuwatir akan kesehatan hewan kurban yang dibeli dilapak resmi seperti ini.

Pengawasan juga dilakukan oleh setiap kecamatan. Tim pengawasan kesehatan hewan Sidoarjo juga akan segera melakukan pengobatan apabila ditemukan hewan kurban bergejala PMK.

“Tiap-tiap kecamatan ada lapak resmi dan pengawasannya dilakukan oleh masing-masing camat,” ucapnya.

Wabup H. Subandi menyarankan penjual hewan kurban dipinggir jalan untuk menempati lapak yang disediakan Pemkab Sidoarjo. Dengan begitu akan mudah dilakukan pengawasan kesehatan hewan kurban yang dijual.

Pemkab Sidoarjo akan menindak penjual hewan kurban dipinggir jalan yang tidak berijin. Hal itu dilakukan untuk menjaga penyebaran penularan wabah PMK tidak terjadi pada hewan kurban yang dijual di Kabupaten Sidoarjo.

“Kalau dia (pedagang hewan kurban) tidak ada surat ya tidak diperbolehkan karena kita menjaga betul penularan wabah PMK tidak terjadi di Kabupaten Sidoarjo,” sampainya.

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro juga meminta agar penjual hewan kurban untuk menempati lapak resmi yang disediakan oleh Pemkab Sidoarjo. Pihaknya juga akan melakukan penyekatan pengiriman hewan kurban dari daerah lain.

Tujuannya untuk memantau kesehatan hewan kurban yang akan dijual di Sidoarjo. Pihaknya tidak melarang pengiriman hewan kurban dari daerah lain asalnya hewan kurban tersebut sehat. Nantinya penjual hewan kurban tersebut akan diarahkan untuk menjual dilapak yang telah disediakan Pemkab Sidoarjo.

“Penyekatan masih berlangsung dititik-titik pos tertentu, disitu akan ditanyakan sapi-sapi itu akan dijual kemana dan akan diarahkan ketitik-titik penjualan yang telah disediakan di tiap kecamatan,” jelasnya. (jar)

No More Posts Available.

No more pages to load.