Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara

oleh -46 Dilihat
oleh
Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,M.SP

SINJAI, PETISI.CO – Pemerintah Daerah Sinjai melalui Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Kabupaten Sinjai menggelar acara Sosialisasi Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) No. 9 tahun 2019 tentang Tata Cara Penilaian Mandiri Sistem Merit Dalam Manajemen ASN Di Lingkungan Instansi Pemerintah No.30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang, Jumat (20/12/2019).

Kepala BKPSDMA Sinjai, Lukman Mannan, S.IP, M.Si selaku Ketua Panitia Pelaksana melaporkan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara BKPSDMA Kabupaten Sinjai dengan Komisi Aparatur Sipil Negara dan kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar dengan menghadirkan Narasumber yaitu, Bapak Andi Abubakar yang merupakan Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, Ibu Christina Heni Setyawati, S.IP.,MAP selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian,  serta Bapak Kusnaedi, S.Kom selaku Kepala Sub Bagian Kepegawaian KANREG IV BKN Makassar.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai tata cara penilaian Sistem Merit yang berlangsung selama 2 (Dua) hari, yaitu 20-21 Desember 2019 di Ruang Pola Kantor Bupati Tanassang.

Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, SP.,M.SP yang membuka secara resmi acara sosialisasi ini menyampaikan dalam sambutannya bahwa salah satu pertimbangan pembentukan UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah untuk mewujudkan ASN yang profesional, kompeten, dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

ASN sebagai profesi memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya sehingga memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

“Selain itu pada Peraturan Pemerintah No.11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang merupakan peraturan pelaksana Undang-undang No.5 tahun 2014, menyatakan bahwa prinsip Sistem Merit dalam manjemen ASN harus dilaksanakan oleh seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah, Komisi Aparatur Sipil Negara dibentuk antara lain untuk mengawasi penerapan Sistem Merit di Instansi Pemerintah dalam kebijakan dan manajemen ASN,” jelasnya.

Wabup Sinjai menambahkan bahwa dengan terselanggaranya Sosialisasi ini, Pemda Sinjai dapat meningkatkan nilai penerapan Sistem Meritnya dan masuk dalam kategori yang lebih baik.

Dan juga kepada para ASN lingkup Pemkab Sinjai dapat memahami dan menerapkan peraturan tersebut dalam melaksanakan tugas sehari-hari sehingga dapat memperbaiki kinnerja, perilaku, dan profesionalitasnya sebagai Aparatur Pemerintah dan mampu memberikan kontrobusi positif bagu tercapainya reformasi birokrasi di Kabupaten Sinjai. (rasyid)