Pemkab Uji Publik Perda Pendidikan Bondowoso

oleh -46 Dilihat
oleh
Kegiatan uji publik di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso

Hapus Penyelenggaraan dan Pengelolaan SMK/SMK

BONDOWOSO, PETISI.CO Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Bagian Hukum Pemkab Bondowoso menggelar uji publik, Senin (29/5/2017).

Terkait sudah tidak relevannya Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2009 tentang Penyelengaraan Pendidikan di Kabupaten Bondowoso, satu diantara mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah atas (SMA/SMK) yang sudah diambil alih ke Pemprov Jatim yang mengacu UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Pasal-pasal yang masih menyebutkan jenjang pendidikan SMA/SMK dalam perda itu akan dihapus karena saat ini jenjang pendidikan tersebut sudah diselenggarakan dan dikelola oleh Pemerintah Provinsi,” tutur Kabag Hukum, Ahmad, SH di Aula Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bondowoso.

Uji publik dihadiri stakeholder di dunia pendidikan, PGRI, Dewan Pendidikan, Kepala Sekolah, Unit Pelaksana Tehni di Dinas Pendidikan, untuk merumuskan kesepahaman yang sesuai kebutuhan pendidikan yang ada.

“Keterlibatan pemangku kepentingan dunia pendidikan di Bondowoso ini merupakan representasi masyarakat Bondowoso untuk turut serta memberikan masukan dan berkontribusi dalam penyusunan perda penyelenggaraan pendidikan yang baru ini,” pungkas Ahmad. (cip/bam)