Pemkot Blitar Usulkan UMK Naik Rp 142 Ribu

oleh -60 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar Suharyono

BLITAR, PETISI.CO – Untuk memenuhi kebutuhan dan kesejahreraan masarakat Kota Blitar dalam kehidupan sehari hari, terutama bagi pekerja buruh kini Pemerintah Kota Blitar mulai membahas besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kota Blitar 2019 yang akan diusulkan ke Gubernur Jawa Timur.

Diperkirakan besaran UMK 2019 bakal mengalami kenaikan sebesar Rp 142.000.

Kenaikkan UMK itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam PP itu disebutkan, besaran kenaikkan UMK sekitar 8,71 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya. Besaran UMK Kota Blitar tahun ini Rp 1.640.439. Jika kenaikkannya 8,71 persen dari besaran UMK sebelumnya maka ada kenaikkan sekitar Rp 142.000 untuk besaran UMK 2019.

“Dengan kenaikan 8,71 persen ini, diperkirakan UMK tahun depan mencapai sekitar Rp 1.780.000,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Blitar, Suharyono, Kamis (01/11/2018).

Menurut Suharyono, sebelumnya serikat pekerja sempat mengusulkan besaran UMK 2019 sendiri. Namun besaran yang diusulkan serikat pekerja ini lebih tinggi, dibandingkan ketentuan kenaikan upah sesuai peraturan pemerintah, sehingga usulan itu tidak bisa diterima.

“Selisih yang diusulkan serikat pekerja sebenarnya tidak banyak. Hanya sekitar Rp 50.000. Namun tetap tidak bisa diterima karena sudah ada ketentuan. Kami mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015,” jelas Suharyono.

Lebih lanjut Suharyono menyampaikan, setelah ditetentukan besarannya, Pemkot segera mengusulkannya ke Gubernur Jatim. Dan Gubernur yang akan memutuskan besaran UMK untuk Kota Blitar pada 2019. “Awal November ini usulan besaran UMK 2019 akan kami kirim ke Gubernur,” pungkasnya. (min)

No More Posts Available.

No more pages to load.