Probolinggo, petisi.co – Diskominfo Kota Probolinggo berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Probolinggo (KPPBC) memasifkan kampanye peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo melalui talkshow on air dialog interaktif di Radio Suara Kota 101,7 FM, kampanye ini bertujuan mengedukasi masyarakat secara luas.
Selaku narasumber dalam talkshow tersebut Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Pj Sekda Rey Suwigtyo, Kasatpol PP Fathur Rozi serta Kasie Humas Bea Cukai Abdoel Rochman yang membahas berbagai hal. Mulai dari edukasi terkait kewaspadaan konsumsi rokok ilegal hingga manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Wali Kota Aminuddin menekankan terhadap peredaran rokok ilegal yang harus secara intensif pemberantasannya, baik bersama dengan instansi terkait maupun masyarakat luas karena berdampak pada kerugian negara.
“Pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas bea cukai tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama, salah satu keuntungan pemberantasan rokok ilegal juga berdampak besar bagi peningkatan perekonomian masyarakat,” kata wali Kota Aminuddin.
Aminuddin menambahkan, hasil cukai rokok akan kembali ke masyarakat melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sebanyak 50 persen DBHCHT untuk meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada ribuan penerima manfaat, 40 persen untuk kesehatan masyarakat serta 10 persen untuk sosialisasi.
“Secara tidak langsung hilangnya peredaran rokok ilegal dapat meningkatkan pendapatan DBHCHT dan ini menjadi tugas bersama untuk itu segera koordinasi untuk mengatasi hal-hal negative salah satunya peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Senada dengan itu Pj Sekda Rey Suwigtyo juga berharap masyarakat bisa membantu dengan melapor kepada pihak-pihak terkait perihal peredaran rokok illegal, sehingga partisipasi ini dapat menciptakan lingkungan yang tertib kondusif terlebih di Kota Probolinggo.
Kasi Humas KPPBC Abdoel Rochman juga tidak menampik bahwasanya peredaran rokok ilegal juga masih beredar luas. Pihaknya menyampaikan bahwa peredaran rokok di pasaran memang harus rutin disosialisasikan kepada masyarakat.
“Ada banyak cara dalam pelaporan aduan ini. Bisa disampaikan langsung kepada kami, maupun pemkot Probolinggo yakni Satpol PP rekan kami yang membantu dalam hal ini,” ungkapnya.
Sementara Kasatpol PP Fathur Rozi menegaskan bahwa pihaknya telah gencar mensosialisasikan terhadap peredaran rokok ilegal kepada masyarakat, komunitas maupun camat dan lurah.
“Sinergi ini menjadi kekuatan penting untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Probolinggo,” pungkasnya. (adv/reb)







