Pemkot Surabaya Beri Tenggat Waktu Pemilik 30 Hari Sebelum Bongkar Bangunan di Jalan Ngagel Jaya

oleh -179 Dilihat
oleh
Bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya yang memakan badan jalan

SURABAYA, PETISI.CO – Pemkot Surabaya telah memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada pemilik bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya. Tenggat waktu tersebut terhitung sejak tanggal 9 Oktober hingga 9 November 2022, pemilik diminta untuk membongkar sendiri bangunan tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Irvan Wahyudrajat menyebutkan bahwa bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya telah disegel sejak 9 September 2022.

Hal ini, lantaran bangunan itu telah memakan badan jalan dan tak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Sekitar setengah meter bangunan itu memakan badan jalan. Sehingga pada September lalu kita minta bantuan penertiban (Bantib) Satpol PP untuk melakukan penyegelan,” ungkap Irvan saat diwawancarai, Kamis (20/10/2022).

Meski begitu, Irvan menyebut sejak penyegelan hingga sekarang, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya. Karena itu, Pemkot memberikan kembali tenggat waktu 30 hari lagi kepada pemilik bangunan.

“Kita kasih tenggat waktu 30 hari lagi atau sejak tanggal 9 Oktober – 9 November 2022 agar pemilik membongkar bangunannya. Apabila dalam 30 hari itu tidak dilakukan, maka kita akan minta Bantib Satpol PP untuk melakukan pembongkaran,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menegaskan, bangunan di Jalan Ngagel Jaya No 32 Surabaya tidak sesuai dengan IMB sehingga dilakukan penyegelan.

Eddy juga menyebutkan, penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari surat Bantib DPRKP-CKTR, terkait bangunan yang tidak sesuai IMB di Jalan Ngagel Jaya.

“Surat pemberitahuan Bantib masuk sekitar tanggal 3 September 2022. Kemudian baru kita cek ke lapangan dan kita segel pada 9 September 2022,” kata Eddy.

Ia menyatakan, selama dilakukan penyegelan, pemilik diminta melakukan pembongkaran sendiri bangunan tersebut. Jika dalam kurun waktu 30 hari pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan membongkar.

“Setelah 30 hari penyegelan itu berlangsung maka kita menunggu Bantib pembongkaran dari Dinas Cipta Karya,” pungkas Eddy. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.