Pemkot Surabaya Luncurkan Kalimasada, Empat Layanan Dapat Dilakukan di RT Setempat

oleh -62 Dilihat
oleh
Kantor Dispendukcapil Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan program Kawasan Lingkungan Masyarakat Sadar Adminduk (Kalimasada). Melalui program tersebut, kini empat layanan Adminduk di Kota Surabaya dapat diurus melalui RT. Empat layanan tersebut, terdiri dari akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.

Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya, Arief Boediarto mengatakan, pihaknya sering mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan Adminduk gratis. Termasuk pula layanan program Kalimasada yang bisa diurus melalui RT.

“Kita sudah sering sampaikan bahwa giat pelayanan di Pemkot Surabaya semua gratis. Tidak boleh ada pungutan apapun   dan sering sudah kita sampaikan baik pada pertemuan maupun kesempatan yang ada,” ungkap Arief saat dihubungi, Jum’at (26/11/2021).

Arief menyatakan, secara berjenjang pihaknya juga rutin memberikan imbauan kepada RT/RW, baik melalui jajaran di kecamatan maupun kelurahan. Pada intinya, RT atau RW tidak diperkenankan memungut biaya dari layanan Adminduk ke warga.

“Kita secara berjenjang melaksanakan imbauan kembali kepada RT maupun RW di bawah. Tak lupa juga kepada semua aparat kelurahan dan kecamatan. Kita kedepankan unsur pembinaan terlebih dahulu kepada mereka,” ujarnya.

Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tentu tak bisa melakukan pengawasan langsung di lapangan. Utamanya, mengenai adanya pungutan liar (Pungli) yang mungkin dilakukan oknum RT kepada warga. Makanya dibutuhkan keterlibatan aktif masyarakat untuk melapor apabila mengalami pungli saat urus layanan Adminduk.

“Bisa secara berjenjang ke lurah, camat dan seterusnya. Apabila tidak ada tanggapan, kami pun juga bisa (turun). Tapi mestinya hal-hal ini dimulai dari bawah, tingkat kelurahan,” kata Arief.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyampaikan, bahwa di setiap kelurahan terdapat Cak dan Ning Minduk yang aktif menyosialisasikan langsung program Kalimasada kepada warga. Saat ini, ada empat layanan Adminduk yang dapat diurus warga melalui RT, yakni akta kematian, akta kelahiran, pindah masuk dan pindah keluar.

“Sementara ini, ada empat jenis layanan. Kalau sudah berjalan lancar, maka nanti akan kita tambahkan jenis layanan lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” paparnya.

Akan tetapi, ia juga menjelaskan sebenarnya warga juga bisa urus secara mandiri layanan Adminduk tersebut melalui aplikasi Klampid. Namun, tentu tidak semua warga memiliki kemampuan dan dukungan sarana atau alat untuk mengakses layanan itu secara digital.

“Meski ada orang yang mau urus langsung ke kelurahan ya tidak apa. Melalui Klampid mandiri juga tidak apa-apa. Tapi kan tidak semua orang itu punya kemampuan dan alat. Jadi ini ada peran RT yang jadi solusi alternatif selain Klampid,” pungkas Agus. (dwd)

No More Posts Available.

No more pages to load.