Pemkot Surabaya Tertibkan 112 Jukir Liar dalam Dua Pekan

oleh -192 Dilihat
oleh
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Surabaya, petisi.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polrestabes Surabaya menertibkan 112 juru parkir (jukir) liar dalam dua pekan terakhir. Mayoritas jukir yang diamankan beroperasi di area tempat usaha yang seharusnya masuk dalam objek pajak parkir.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah tegas untuk menata sistem perparkiran sekaligus menjaga transparansi pendapatan parkir.

“112 jukir sudah diamankan. Rata-rata mereka beroperasi di tempat usaha yang masuk pajak parkir,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).

Ia menjelaskan, praktik jukir liar di area pajak parkir kerap menimbulkan perbedaan laporan pendapatan antara pengelola parkir dan pemilik usaha. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan pemilik usaha serta memicu konflik di lapangan.

“Di tempat pajak parkir ini harus diselesaikan, supaya tidak ada selisih pendapat. Yang mengelola bilang sehari sepuluh, yang punya lahan bisa bilang lima belas. Ini yang sering menimbulkan persoalan,” ujarnya.

Menurut Wali Kota Eri, solusi paling efektif untuk menghilangkan perbedaan data tersebut adalah penerapan sistem palang atau one gate system.

“Kalau tidak pakai palang, perbedaan itu pasti ada. Satu-satunya jalan ya pakai palang parkir,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pemilik usaha memiliki hak untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran, baik terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan maupun jukir yang tidak menggunakan atribut resmi.

“Kalau tarifnya tidak sesuai atau jukir tidak pakai rompi, yang punya usaha bisa dirugikan karena konsumen jadi malas datang. Kalau dilaporkan ke Polrestabes, pasti akan ditindak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menyebut penertiban jukir liar merupakan bagian dari pembenahan sistem parkir menuju penerapan transaksi non-tunai secara penuh pada 2026. Menurutnya, penggunaan uang tunai menjadi salah satu sumber utama ketidaksesuaian laporan pendapatan.

“Satu-satunya jalan adalah tidak menggunakan uang tunai. Artinya cashless, bisa dengan e-toll, QRIS, atau parkir berlangganan,” tuturnya.

Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan menyiapkan berbagai opsi pembayaran parkir. Pada tahap uji coba, pembayaran tunai masih diperbolehkan untuk mengetahui preferensi masyarakat.

“Nanti kita lihat mana yang paling banyak dipilih, tunai atau non-tunai. Dari situ kita evaluasi,” ungkapnya.

Sebagai bagian dari pelibatan publik, Pemkot Surabaya juga berencana menggelar polling pada akhir Desember 2025 atau awal Januari 2026 untuk menentukan sistem parkir yang paling diinginkan warga.

“Saya ingin membangun Surabaya dari masyarakatnya. Masyarakat maunya apa, itu yang kita dengarkan,” katanya.

Wali Kota Eri kembali menegaskan bahwa penataan parkir merupakan bagian dari visi jangka panjang pembangunan kota.

“Ayo bangun Surabaya bareng-bareng. Kita ingin meninggalkan Surabaya untuk anak cucu dalam kondisi yang baik,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.