Pemprov Jatim Diminta Perhatikan Nasib Sopir Bentor

oleh -145 Dilihat
oleh
Ratusan sopir Bentor demo di depan Kantor Gubernur Jatim

SURABAYA, PETISI.CO – Penahanan 150 Becak Motor (Bentor) oleh aparat membuat ratusan pengemudi Bentor yang tergabung dalam Paguyuban Bentor Jatim turun jalan. Mereka meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim hadir dan mengakui eksistensi dari Bentor di provinsi ini.

“Kita ingin supaya pemprov itu hadir ketika ada persoalan antara Bentor dengan pihak kepolisian atau dengan satpol PP,” kata Muhammad Sholeh, pengacara yang mendampingi para sopir Bentor saat demonstrasi di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan, Surabaya, Jumat (2/8/2019).

Seperti diketahui, sekitar 150 sopir Bentor terkena razia aparat kepolisian dan satpol PP di berbagai tempat. Lantaran melanggar aturan lalu lintas, seperti kelengkapan surat, terpaksa aparat menahan 150 Bentor tersebut.

“Ketika negara itu belum bisa membuka lapangan pekerjaan, terus masyarakat itu mempunyai inovasi untuk membuat bentor,  mestinya pemerintah itu harus berterima kasih bukan malah merampasnya. Kasihan para sopir Bentor itu, sekarang ini tidak bisa bekerja,” ujarnya.

Para Sopir Bentor itu, selama ini tidak mengetahui jika Bentor tidak mempunyai naungan hukum yang jelas. “Memang secara undang-undang tidak boleh. Tapi, masyarakat tidak memahami itu, tahunya cari makan saja,” ucapnya.

Sholeh yang juga pernah menjadi pengacara pasa sopir taksi online pun membandingkan dengan taksi online dan ojek online yang tidak mempunyai peraturan. “Itu juga tidak pernah ada peraturannya toh juga tidak pernah ditangkapi oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Hal ini, menurut Sholeh, adalah suatu bentuk diskriminasi antar angkutan umum. Dia lalu membandingkan dengan Pemprov Gorontalo yang sudah memiliki Perda mengenai Bentor sejak tahun 2006. Sehingga, para sopir Bentor itu bisa bekerja dengan tenang.

“Lucu jika pemerintah Provinsi terbesar kedua di Indonesia ini kalah kepeduliannya dengan pemerintah Gorontalo. Di Medan itu juga dilegalkan. Saya harap Bentor ini mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah apakah itu pemerintah provinsi ataupun pemerintah kota Surabaya,” jelasnya.

Kepala Seksi (Kasi) Teknik Kendaraan Dinas Perhubungan Jatim, Agus Setiyono yang menerima perwakilan sopir Bentor, mengaku pihaknya tidak bisa memberikan keputusan saat diskusi berlangsung, karena bukan wewenangnya.

“Aspirasinya ditampung dan akan kita sampaikan ke pimpinan,” tandasnya.

Dalam pertemuan tersebut, Agus hanya menjelaskan bahwa sampai saat ini Bentor belum diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Selain itu, dia juga menjelaskan di daerah lain seperti di Gorontalo, Bentor sudah diatur di dalam Perda karena spesifikasinya berbeda dengan Bentor yang ada di Jatim termasuk keselamatan penumpang yang lebih terjamin. (bm)

No More Posts Available.

No more pages to load.