BOJONEGORO, PETISI.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terus melakukan berbagai upaya dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi, di tengah pandemi Covid-19 yang belum berakhir.
Kali ini, pemprov Jatim mengucurkan bantuan untuk modal usaha bagi kelompok perempuan melalui program Pemberdayaan Usaha perempuan (Jatim Puspa) dan bantuan keuangan khusus (BKK) BUMDES di Kabupaten Bojonegoro, Minggu (20/9/2020).
Bantuan tersebut, diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada 536 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 8 Desa di kab Bojonegoro dengan total anggaran Rp 1,524 Miliar untuk anggaran tahun 2020 di Kantor Bakorwil Bojonegoro, Minggu.
“Jatim Puspa ini diharapkan mampu menciptakan perempuan perempuan berusaha agar meningkatkan kesejahteraan keluarga, sehingga perempuan ikut andil dalam pemulihan ekonomi di masa Pandemi Covid 19 ini,” kata Khofifah.
Bantuan diberikan kepada 536 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di delapan desa di Bojonegoro dengan total anggaran Rp 1,524 miliar untuk tahun 2020. Sedangkan, BKK BUMDES untuk 6 desa masing- masing 50 juta sehingga total 300 juta rupiah.
Rinciannya, Desa Margomulyo (Kecamatan Margomulyo) Rp 232.750.000, Desa Sumberejo (Kecamatan Margomulyo) Rp 266.875.000, Desa Meduri (Kecamatan Margomulyo) Rp177.750.000, dan Desa Napis (Kecamatan Tambakrejo) Rp 245.875.000.
Kemudian, Desa Mulyorejo (Kecamatan Tambakrejo) Rp 109.750.000, Desa Maling Mati (Kecamatan Tambakrejo) Rp 133.250.000, Desa Sukorejo (Kecamatan Tambakrejo) Rp 133.250.000 dan Desa Sekar (Kecamatan Sekar) Rp 225.000.000.
“KPM Jatim Puspa adalah perempuan yang memiliki usaha dan memiliki tingkat kesejahteraan 8-12 % terendah berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia,” tambah Khofifah.
Selain itu, Program Jatim Puspa juga ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Graduasi Mandiri Sejahtera Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial.
Program Jatim Puspa ini merupakan salah satu ikhtiar oemprov Jatim dalam Penanganan Dampak Covid-19 untuk meningkatkan pendapatan masyarakat terdampak sehingga dapat pulih dan meningkat ketahanan sosial dan ekonominya.
Untuk Tahun Anggaran 2020, Program Jatim Puspa akan dilaksanakan dengan sasaran 7.981 KPM di 117 Desa pada 15 Kabupaten. “Program Jatim Puspa difokuskan untuk peningkatan pendapatan KPM dalam pemulihan dampak wabah Covid-19,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Jatim, Mohammad Yasin.
Dalam rangka memberikan rambu-rambu dalam pelaksanaan Jatim Puspa, telah diterbitkan Peraturan Gubernur Jatim No 34 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam rangka Penanganan Dampak Covid-19 di provinsi Jatim Tahun 2020.
“Setiap KPM akan mendapatkan modal usaha senilai Rp.2.500.000 yang bantuannya dilewatkan ke Desa melalui Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa,” ungkapnya. (bm)