MOJOKERTO, PETISI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten mengelar rapat paripurna penandatanganan berita acara dan keputusan bersama reperda menjadi perda dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan prekursor narkotika di ruang rapat Graha Whicesa gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (1/03/2022).
Hadir dalam acara Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati dan Wakil Bupati Muhammad Al Barra, Ketua DPRD Hj Ainy Zuroh, wakil ketua DPRD, Sekretaris Teguh Gunarko, OPD dan lainnya.
Ketua DPRD Mojokerto juga pimpinan sidang menyimpulkan semua fraksi dapat menerima peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dan harapan fraksi fraksi merupakan lampiran tak terpisahkan dari persetujuan DPRD yang akan di sampaikan bupati untuk di tindak lanjuti rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah .
Kemudian Bupati Mojokerto bersama ketua DPRD kabupaten Mojokerto , wakil ketua DPRD melakukan penandatanganan berita acara keputusan bersama.(ng)