Penanganan Kasus PT Bogem, Pemkab Bondowoso Kurang Terbuka

oleh -83 Dilihat
oleh
Divisi Bidang Management dan Akuntansi, LSM Jack Centre Jatim, Benidiktus Yoci, SH., saat memberikan keterangan.

BONDOWOSO, PETISI.CO – Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Bondowoso, Jawa Timur, dianggap kurang terbuka dalam menangani Kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem) yang hingga sampai saat ini status permasalahan tersebut, terindikasi akan dihilangkan.

Hal ini disampaikan oleh Benidiktus Yoci, yang merupakan sebagai Divisi Bidang Management dan Akuntansi, LSM Jack Centre Jatim, Minggu (26/7/2020).

Menurutnya, pada saat ada audiensi preiode bulan Maret 2020 lalu, dirinya mendampingi demo.

Sebenarnya, setelah audiensi itu, pihaknya menghargai apa yang telah disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso yang akan segera melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat kepada PT Bogem.  Sehingga, ia hanya memantau dan memperhatikan.

“Akan tetapi setelah melihat hasil pemberitaan pada salah satu media, bahwa PT Bogem belum melakukan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini menjadi pertanyaan. Sebenarnya, PT Bogem ini dikelola bagaimana dan seperti apa ?” katanya penasaran.

Meskipun PT Bogem ini sedang dalam pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan apalagi jika belum ada penetapan tersangka, maka bukan menjadi alasan untuk tidak melakukan kegiatan administrasi untuk pelaporan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Sehingga tidak menambah permasalahan baru.

Dan jika hal ini terjadi, semakin jelas, pengawasan dan evaluasi atau monevnya kepada PT Bogem tidak bekerja secara maksimal.

“Sungguh disayangkan jika anggaran sebesar itu dikelola tanpa ada kapasitas dan pengawasan yang baik,” jelasnya.

Selain itu, ia mengungkapkan, dalam waktu dekat akan mengirimkan kembali surat kedua, kepada PT Bogem. Mengingat surat pertama berdasarkan tanggal tanda terima 8 Juni 2020 yang diterima langsung oleh Saudara Surya di kantornya. Namun, sampai saat ini tidak dibalas.

“Serta kami juga memberikan tembusan kepada Bupati Bondowoso, Salwa Arifin selaku Kepala Daerah.  Dan kami mengingkatkan kepada PT Bogem adanya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” cetusnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator Bidang Hukum, LSM Jack Centre Jatim, Gigih Bijaksopranoto, seharusnya PT Bogem bukan hanya dilakukan audit oleh Akuntan Publik sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Akan tetapi, juga wajib dilakukan evaluasi terhadap kinerja semua kepengurusan mengingat keterlambatan pelaporan menunjukkan kapasitas yang bisa membuat malu Pemkab Bondowoso yang telah mendapatkan Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

“Waktu 135 hari kerja yang telah ditetapkan untuk BUMD menyampaikan Laporan Keuangan atau maksimal enam bulan.  Apakah belum cukup waktu untuk membuat Laporan Keuangan?,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.