Penangkapan Kasi BB Kejari Bojonegoro, Kajati: Copot Bila Terbukti

oleh -417 Dilihat
oleh
Mia Amiati, Kajati Jatim diwawancarai wartawan

SURABAYA, PETISI.COOknum Kejaksaan berinisial AH yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Perampasan ditangkap sekitar pukul 00.35 di Hotel Sentra Jalan Gus Dur, Candimulyo, Jombang.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati menerangkan, selaku unsur pimpinan dan telah melakukan pelaporan terhadap Kejaksaan Agung tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak dengan tegas oknum tersebut yang saat ini sedang diproses di Polres Jombang.

“Kami antisipasi dengan cara mencopot sementara jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif dan nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan,” terang Amiati.

Dan jika terbukti melakukan tindak pidana tersebut tentunya pasti, sesuai dengan ketentuannya, dapat dicopot sebagai pegawai kejaksaannya. “Artinya Kami tidak akan membela atau menutupi ataupun melindungi oknum yang sangat bersalah seperti itu,” tegas Amiati.

Sementara kami melakukan proses kegiatan penuntutan dengan penegakan hukum dengan cara kegiatan penuntutan, perbuatan melawan hukum yang memang bisa dibuktikan nanti dalam proses penyidangan, apabila sudah selesai proses penyidikannya.

Tentunya di sini karena meliputi dua wilayah, dimana yang bersangkutan tugas di Bojonegoro sementara locus peristiwanya di Jombang.

“Tadi pagi kedua kajari saya ceritakan untuk datang ke sana untuk melihat kejadian tersebut dan melaporkan pada pimpinan dan asas pun sudah ada di sana. Kami sudah bikin surat perintah untuk melakukan kegiatan inspeksi kasus terhadap yang bersangkutan,” jelas Amiati.

Berarti kami tidak ada toleransi sama sekali dengan yang demikian. Kalau memang tidak tahu kejadiannya, hanya tadi pagi kami dilaporkan oleh Kejari Jombang, sudah ada penangkapan terhadap yang bersangkutan diawali laporan warga ada seorang anak disekap di hotel katanya.

“Saat disekap ternyata sudah ditangkap oleh pihak Polres Jombang. Di situ ada anak dan oknum tersebut dan telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak tersebut,” bebernya.

Mia Amiati menambahkan baru pertama kali kejadian ini, pelaku sudah termasuk berumur orangnya dan beristri. Mungkin tidak tahu fantasi apa yang terjadi seperti itu. Ini kan terlepas dari pengawasan melekat.

“Kami kan juga kasihan dengan teman-teman kajari. Kalau kawasan melekat tindakan-tindakan yang berkaitan dengan masalah kantor, kriteria dan tupoksi tugas. Ini kan masalah moral dan tidak ada masalah secara kedinasan dan kami berharap atasannya tidak terseret dengan peristiwa ini,” imbuhnya.

Lanjut Amiati, ada bujuk rayu, korban dikasih uang Rp 300 ribu tapi ada orang yang mucikarinya di tempat itu ada tiga orang. Pertama adalah yang menjaga kamar, menyediakan anak dan oknum ini meminta kepada penjaga ini untuk mencarikan usia anak laki-laki sekitar 16 tahun.

“Pelaku sudah membayar termasuk penyedia jasanya itu dibayar Rp 400 ribu. Sedangkan anaknya dikasih Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Hasil asesmen sementara pelaku pernah menjadi korban karena tadi dia diasesmen oleh penyidik.

Apa yang pernah terjadi dalam psikolognya itu terungkap bahwa dia pernah menjadi korban. Aslinya warga Jombang tapi dinasnya di Bojonegoro. Nanti dari penyidik, menuai hasil pemeriksaan dan kalau sudah jadi tersangka, jelas kami bisa melakukan tindakan dengan mencopot kedudukan oknum sebagai pegawai itu.

“Kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas semua oknum yang berbuat salah. Bahkan kami akan mengusulkan untuk dicopot bila terbukti,” tutupnya. (rif)

No More Posts Available.

No more pages to load.