Penangkapan Truk Muat Kayu Olahan, Keluarga H Yusuf dan Alung Pertanyakan Tindakan Polisi

oleh -92 Dilihat
oleh
Suasana Pertemuan Keluarga H Yusuf dan Alung dengan Polisi.

SIJUNJUNG, PETISI.COTim Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumbar menangkap truk bermuatan kayu olahan yang diduga menggunakan dokumen palsu,  Rabu (25/03/2020), di Kabupaten Dharmasraya dan diadakan pengembangan di Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. Selain itu,  petugas juga mengamankan beberapa orang,   H Yusuf, Ngadiman (Bodong), Eko dan Agus,  Jumat (27/03/2020),  dibawa ke Mapolda Sumatera Barat.

Tiga hari tanpa kejelasan dibawanya beberapa orang  ini, membingungkan keluarga H Yusuf dan Alung,  kemudian mempertanyakan keberadaannya ke Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan S.I. Kom,  Senin (30/03/2020).

“Polsek Kamang Baru memfasilitasi pertemuan keluarga H Yusuf dan Alung di Rumah Makan Ikan Bakar Da Is Jorong Simpang Kamang Nagari Kamang untuk memberi tahu keberadaan beberapa orang tersebut bersama Kasat Intel  Polres Sijunjung AKP Asrol Hendra SH MH dan perwakilan keluarga H Yusuf dan Alung,” ujar Ramadhi.

Kholis perwakilan keluarga H Yusuf menyampaikan,   pihak keluarga cemas setelah mendapat kabar kalau H Yusuf, Ngadiman (Bodong) dan Eko dibawa polisi dan tidak tahu keberadaannya.

“Kami hubungi HP Pak H. Yusuf  tidak aktif dan Pak Haji ditangkap polisi berstatus sebagai apa,” ujar Kholis.

Sementara Wandi perwakilan Keluarga Alung menyampaikan dalam pertemuan tersebut membenarkan bahwa Alung dan Si Is memuat kayu dengan memakai dokumen surat angkutan Kayu Ipur, yang mana surat itu dikatakan asli oleh Ipur.

Menanggapi hal itu, Kasat Intelkam Polres Sijunjung AKP Asrol Hendra SH MH, mengatakan bahwa status H Yusuf dan yang lainnya bukan sebagai tersangka, tapi sebagai saksi untuk dimintai keterangan.

“Untuk kondisi mereka kami jamin aman,” jelasnya.

Lebih lanjut Asrol menyapaikan,  pihaknya hanya menampung aspirasi untuk disampaikan ke atas. Demikian Asrol yang diamini Kapolsek Kamang Baru AKP Ramadhi Kurniawan S.Ikom MH.

Setelah selesai pertemuan, berdasarkan informasi dari Kholis  saat dihubungi PETISI.CO menyampaikan bahwa saksi yang dibawa  ke Mapolda Sumbar pada Senin (30/03/2020), sudah diperbolehkan pulang.(gus/tim*)