BONDOWOSO, PETISI.CO – Dinas Koperasi dan Perdagangan (Diskoperindag) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, Jawa Timur, menggelar operasi penertiban pedagang Pasar Induk Bondowoso, Selasa (8/5/2018).
Penertibkan tersebut, Diskoperindag melibatkan Kodim 0822 Bondowoso, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan anggota dari Dinas Perhubungan (Dishub) Bondowoso.
Petugas Satpol PP, Abdul Mannan, menjelaskan, bahwa penertiban yang ia lakukan, adalah pedagang yang belum pindah.
“Kita melakukan penertiban ini, karena masih ada sejumlah pedagang yang belum menempati los atau lapak pasar induk yang baru selesai dibangun oleh pemerintah,” jelasnya.
Operasi ini, kata dia, dilakukan untuk memfungsikan pasar induk yang telah dibangun oleh pemerintah.
“Pedagang yang belum pindah harus menempati tempat yang sudah tersediakan. Saat ini sebanyak 571 pedagang harus pindah, karena sudah terdaftar di data Diskoperindag Bondowoso,” kata Mannan.
Sementara, masih terdapat pedagang yang belum terdaftar di Diskoperindag tersebut, sehingga pemerintah berupaya untuk mencarikan solusinya.
Dengan adanya hal ini, Suhartono dari Diskoperindag Bondowoso menyampaikan, bahwa dinas akan berupaya melakukan penataan dan pendataan ulang kembali terkait para pedagang yang belum terdaftar dan memiliki los untuk berjualan.
“Kita akan mencarikan posisi di mana seharusnya mereka dapat tetap berjualan, meskipun nantinya tidak mendapatkan tempat,” jelasnya.
Sekadar diketahui, konon katanya, bahwa Pemkab Bondowoso di tahun 2018 ini sudah merencanakan renovasi pembangunan untuk menyediakan tempat bagi para pedagang yang belum mendapat los berjualan.(latif)