Pengadaan Barang dan Jasa di Pegaraman l dan lV PT Garam (Persero) Tak Jelas

oleh -181 Dilihat
oleh
Kantor PT Garam (Persero) yang berkantor di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP, PETISI.CO – Pengadaan sejumlah barang dan jasa di pegaraman I (satu) dan pegaraman lV (empat) milik PT Garam (Persero) yang saat ini sudah berkantor pusat di Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga tidak jelas wujud dan fisiknya yang terindikasi terhadap adanya dugaan korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Ridhawi. Seperti menurutnya, pengadaan barang dan jasa di pegaraman I (satu) dan pegaraman IV (empat), perusahaan milik PT Garam (Persero) yang berupa penambahan mesin-mesin dan aset lainnya di tahun 2016 dan 2018.

“Yaitu misalnya pembelian Excavator, Convenyor, dan Wheel Loder. Selain itu, aset tetap (lanjutan), Overhaule Pompa Induk, Pembuatan Pompa,” terangnya kepada petisi.co, Minggu (10/5/20).

“Dimana untuk ketercapaiannya terhadap tujuan, aset tersebut terindikasi tidak diketahui wujud fisik gambar yang sebenarnya,” ungkapnya, seraya menyatakan kondisi tersebut menunjukkan tata kelola yang buruk dan rentan adanya dugaan korupsi, oleh satu-satunya perusahaan garam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang kini kembali berkantor di Kabupaten Sumenep itu.

Bahkan pihaknya menyebutkan juga, penetapan status aset dalam penggunaan barang milik PT Garam (Persero) yang di peroleh dari beban APBN dan perolehan lainnya, diduga pula tidak dilakukan sesuai perundang- undangan yang berlaku, dan tidak dengan prinsip good governance.

Atas persoalan tersebut, petisi.co belum mendapatkan konfirmasi kepada pihak PT Garam (Persero), dan akan dilakukan upaya klarifikasi untuk mendapatkan keterangan. Termasuk juga akan melakukan investigasi ke berbagai pihak. (*/ily)

No More Posts Available.

No more pages to load.