Pengambilan Jenazah Covid-19 Secara Paksa, Wabup Bondowoso: Penyebabnya Informasi Hoax

oleh -60 Dilihat
oleh
Wabup Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat saat diwawancarai oleh sejumlah wartawan

BONDOWOSO, PETISI.CO – Di Kabupaten Bondowoso dalam dua pekan terakhir ini, terjadi pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang dilakukan warga dan keluarganya.

Pengambilan jenazah tersebut terjadi di dua lokasi. Di antaranya, di Desa Kemirian, Kecamatan Tamanan dan Desa Traktakan, Kecamatan Wonosari.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, menerangkan, setelah dilakukan identifikasi ternyata salah satu penyebabnya adalah informasi hoax, bahwa sebelum pemakaman dikabarkan jenazah akan diotopsi, dan organ tubuh jenazah diambil.

Kondisi ini semakin di perparah dengan keterlambatan datangnya jenazah ke rumah duka dan provokasi yang terjadi.

“Karena itulah muncul ketakutan-ketakutan di masyarakat,” ungkapnya, Kamis (22/7/2021), di Pondopo Kabupaten.

Padahal, pada saat proses pemandian jenazah di kamar jenazah RSUD dr. Koesnadi, dari pihak keluarga bisa turut mendampingi proses pemulasaran dengan disediakan Alat Pelindung Diri (APD).

“Sebetulnya kita sudah memberikan ruang kepada pihak keluarga untuk memandikan dan pemulasaran jenazah,” katanya.

Terkait keterlambatan datangnya jenazah, jelas Wabup, untuk armada ambulance akan dibuat gruop yang stand by di masing-masing Kecamatan untuk membantu mem-back up bila terjadi proses antrian pemakaman di rumah sakit.

Selain itu, kami juga menekankan pentingnya peran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) untuk lebih pro aktif dalam mengedukasi kepada masyarakat.

”Peran Camat, Danramil, Kapolsek Ini harus lebih proaktif lagi melakukan pendekatan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Di lokasi yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, dr Mohammad Imron, menyebutkan, jika memang keluarga tidak mau menggunakan peti jenazah, diperbolehkan. Akan tetapi, harus tetap mematuhinya protokol kesehatan.

“Salah satunya, tidak boleh membuka kembali kantong jenazah hingga dimakamkan,” cetusnya.

Jika hendak menyertakan tanah pada jenazah, agar keluarga berkoordinasi dengan tim pemulasaran.

“Silahkan menggunakan kantong jenazah. Regulasinya boleh. Tetapi penggunaan kantong jenazah ini tetap menjadi pilihan kedua. Tidak boleh membuka kantong jenazah,” ringkasnya. (tif)

No More Posts Available.

No more pages to load.