PROBOLINGGO, PETISI.CO – Wali Kota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin membuka secara langsung pelaksanaan sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai. Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi kali ini yakni pengasuh pondok pesantren dan guru ngaji se Kota Probolinggo.
Wali Kota Hadi berharap kepada para peserta untuk ikut menyampaikan informasi kepada masyarakat karena pihaknya yakin satu kata yang disampaikan oleh pengasuh pondok dan guru ngaji lebih mudah diterima serta dilaksanakan oleh masyarakat.
Pemerintah harus merangkul semua stakeholder khususnya tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan apa yang harapan dari pemerintah yang mana dengan dorongan dan dukungan semua pihak maka apa yang menjadi harapan dapat berhasil apalagi untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat.
“Dana cukai ini membawa dampak yang cukup besar dan sudah kita rasakan. Di Kota Probolinggo ada program UHC kesehatan gratis yang anggarannya kita ambilkan dari dana cukai demikian juga keberadaan ambulance siaga di 29 kelurahan sehingga jika kita tidak ikut serta dalam menggempur rokok ilegal maka akan merugikan kita,” kata Wali Kota Hadi, Jumat (19/11).
Wali Kota Hadi juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk menekan semaksimal mungkin peredaran rokok ilegal di Kota Probolinggo.
“Melalui sosialisasi-sosialiasi kita libatkan semua stakeholder mulai dari komunitas, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pengasuh pondok pesantren, Guru ngaji serta pedaggang rokok untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal,” ujarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemkot Probolinggo, Pujo Agung Satrio mengatakan bahwa sosialisasi perundang-undangan bidang digelar dalam rangka memberikan pemahaman atau edukasi pada masyarakat agar mengunakan produk yang memiliki legalitas.
Dengan tujuan memberikan edukasi pada masyarakat jika rokok ilegal merugikan negara, Memberikan wawasan terkait pengunaan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) serta terciptanya kondusifitas antara pemerintah kota Probolinggo, kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai serta masyarakat.
“Pelaksanaan sosialiasi perundang-undangan bidang cukai ini sebelumnya kami laksanakan dengan peserta yakni dari sejumlah komunitas, Yang kedua dengan kader PKK dan saat ini yakni yang ke tiga dengan pengasuh pondok pesantren dan guru ngaji sementara kedepan dengan para pedagang rokok,” ungkapnya.
Sementara Andi Hermawan, Kepala kantor pengawasan dan pelayananan bea cukai (KPPBC) tipe madya pabean Probolinggo mengapresiasi kepada Pemerintah Kota Probolinggo karena memberikan kesempatan untuk menjadi pemateri dalam sosialisasi perundang-undangan bidang cukai yang salah satu nya cukai rokok.
“Cukai ini bermanfaat baik langsung maupun tidak langsung pada masyarakat, Rokok ilegal ada ancaman pidananya mulai pembuat sampai pengedar maka gunakanh rokok legal serta tolak dan laporkan kalau ada yg menawarkan rokok ilegal,” pungkasnya. (reb)