Guru Ngaji Terduga Pelaku Pencabulan Diamankan Polres Malang

oleh -128 Dilihat
oleh
Tersangka MN (kopyah) menjalani pemeriksaan di Polres Malang Kepanjen

MALANG, PETISI.CO – Satreskrim Polres Malang, mengamankan oknum guru ngaji berinisial MN (55). MN diduga pelaku pencabulan terhadap tiga santriwati di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, penahanan dilakukan sesuai hasil gelar perkara penetapan tersangka yang telah dilakukan penyidik, Senin (27/2/2023).

“Tersangka sudah ditahan, sudah tercukupi alat bukti yang sah,” kata Taufik saat dikonfirmasi di Polres Malang, Senin (27/2).

Taufik menjelaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Selain dirasa cukup bukti, penyidik khawatir pelaku melarikan diri atau mempersulit selama dalam proses penyidikan.

Penahanan akan dilakukan selama 20 hari dan bisa diperpanjang lagi 20 hari hingga berkas acara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) untuk dilakukan pelimpahan perkara ke kejaksaan.

“Proses masih terus berjalan, kami upayakan untuk segera dilimpahkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, MN dilaporkan keluarga korban usai diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak perempuan berusia antara 9 hingga 10 tahun yang mengaji di TPQ tempatnya mengajar.

Aksi pelaku terungkap setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji karena takut terhadap MN, guru mengaji di TPQ tempatnya menimba ilmu agama.

“Salah satu korban cerita kepada orang tuanya ingin pindah tempat mengaji. Orang tuanya kemudian curiga lalu meminta korban menjelaskan apa alasan tiba-tiba ingin pindah. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polres Malang 6 Februari 2023 lalu,” terang Taufik.

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka MN mengakui semua perbuatannya.

Korban diperdaya dengan disuruh membersihkan TPQ, kemudian setelahnya dibaringkan di atas karpet. MN memberi korban uang Rp 10 ribu sambil berpesan agar tidak mengadu kepada orang tuanya.

Perbuatan itu dilakukan berulangkali kepada ketiga korban di TPQ dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2021 hingga awal tahun 2023.

“Modus yang digunakan tersangka yaitu dengan memperdaya korban, korban tidak berani melawan karena sosoknya sebagai guru ngaji di TPQ tempatnya korban mengaji,” tutupnya.

Tersangka diancam dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D dan pasal 82 Jo pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (clis)

No More Posts Available.

No more pages to load.