Polres Probolinggo Kota Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

oleh -328 Dilihat
oleh
Pelaku pencabulan digiring ke ruang tahanan

PROBOLINGGO, PETISI.CONS (34) warga Kecamatan Sumberasih yang sehari hari bekerja sebagai sopir diamankan oleh Polres Probolinggo Kota karena tega mencabuli Z (13) yang merupakan anak tirinya.

Informasi yang berhasil dihimpun petisi.co menyebutkan aksi pencabulan dilakukan oleh tersangka sejak korban duduk di kelas 4 Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2019 hingga tahun 2023.

Puncaknya terjadi di tahun 2021, saat tengah malam sekira pukul 01.00 WIB saat korban Z berada di kamar sendiri dan belum tidur kemudian datanglah NS masuk ke dalam kamar korban dan memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya.

“Setelah diminum, korban ini tertidur dan disitulah tersangka NS melakukan pencabulan,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas, Iptu Zainullah.

Iptu Zainullah menerangkan, bahwa perbuatan bejat yang dilakukan terhadap NS ini dilakukan secara berulang kali. Menurut pengakuan korban, tersangka NS melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 20 kali.

Setelah puas menyalurkan hasratnya, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun, mendapat ancaman tersebut, korban tidak berani melaporkan ayah tirinya itu dan aksi tersangka masih berlanjut hingga tahun 2023.

“Rangkaian perbuatan cabul tersangka ini berakhir karena korban merasa tidak kuat dengan perlakuan NS dan akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pamannya yang selanjutnya melaporkan ke Polres Probolinggo Kota untuk ditindak lanjuti,” kata Iptu Zainullah.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban jajaran Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dan langsung dapat mengamankan tersangka. Tersangka kita amankan beserta dengan barang bukti berupa satu buah daster warna kuning dengan motif garis hitam, satu buah celana dalam warna biru, 1 satu buah BH warna putih.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal pasal 81 subs pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sebagaimana dirubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga,” jelasnya. (reb)

No More Posts Available.

No more pages to load.