Penggrebekan di Club Phoenix, Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka

oleh -231 Dilihat
oleh
Salah satu tersangka yang diamankan dibawa ke ruang tahanan

SURABAYA, PETISI.CO – Ditresnarkoba Polda Jatim, melalui Subdit lll mengelar konferensi Pers terkait penggrebekan di Club Phoenix di Jalan Kenjeran, Surabaya, pada 20 Maret 2022 lalu. Dari dugaan 5 orang yang diamankan, kini hanya 2 yang berstatus tersangka.

“Awal petugas mengamankan 5 orang, namun setelah proses penyelidikan hanya 2 yang kita tetapkan tersangka,” ujar Kombes Pol Dirmanto selaku Kabid Humas Polda Jatim, Senin (28/03/2022)

Dijelaskan Dirmanto, awal penggrebekan club Phoenix itu, setelah banyaknya laporan dari masyarakat tentang tindak pidana penyalah gunaan narkoba jenis Ekstasi.

“Pada 20 Maret 2022, sekitar pukul 02.00 WIB petugas melakukan pengamanan, setelah sebelumnya sudah memantau situasi transaksi,” ujarnya.

Dalam penggrebekan itu petugas mengamankan IS beserta 4 rekannya yang berinisial MA, SA, CA, dan DZ yang turut bersamaan.

“Kemudian kita bawah guna proses penyelidikan lebih lanjut, dan setelah itu 2 yang kita tetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya

Di tempat yang sama, Kompol Alex Sandi Siregar selaku Kasubdit III Ditreskoba Polda Jatim, mengatakan adapun barang bukti yang diamankan dari tangan IS.

“Dari IS kita temukan barang bukti, antara lain Pil warna biru berlogo tengkorak, dengan jumlah 9 butir, dan Pil warna abu abu logo Mitsubishi jumlah 9 butir. Total ada 18,” ujarnya.

Ditambahkan Alex, dari total keseluruhan barang bukti yang diamankan, berjumlah berat 6,03 gram. Yang disimpan dalam bungkus rokok.

Adapun pasal yang disangkahkan, yaitu pasal 114 ayat (2) UU RI No35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan pasal 127 UU RI No35 tahun 2009. (nul)

No More Posts Available.

No more pages to load.