Pengusaha Hiburan Kafe dan Resto di Sumenep tak Taat Aturan Pencegahan Covid-19

oleh -47 Dilihat
oleh
Salah satu tempat hiburan Kafe dan Resto di Sumenep yang di sidak Satpol-PP
Meski Diberi Himbauan Tertulis

SUMENEP, PETISI.CO – Kendati diberikan himbauan secara tertulis, para pengusaha hiburan, kafe (cafe) dan resto di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih ditemukan tidak taat aturan dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus disease (Covid-19) yang semakin relatif bertambah.

Ditemukannya pengusaha tak taat aturan tersebut, saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sumenep, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Sabtu (21/3/2020) malam.

Dalam sidak yang dipimpin langsung Kasatpol-PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito, menyasar sejumlah kafe, resto serta tempat hiburan malam (karaoke) diantaranya yang ada di Jalan Sludang, sepanjang Jalan Trunojoyo, Jalan Lingkar Timur serta Jalan Raya Pamekasan – Sumenep.

“Kita temukan masih ada yang tidak mempersiapkan hand sanitazer (pembersih tangan) bagi pengunjung,” terang Purwanto Edi Prawito kepada awak media.

Mantan Camat Batu Putih itu menyatakan, semestinya pemilik kafe dan resto atau tempat karaoke dan usaha hiburan lainnya memerhatikan kondisi saat ini, yakni pencegahan Covid-19.

Kasatpol-PP Sumenep, Purwanto Edi Prawito

Menurutnya, berdasarkan perintah Bupati, para pengusaha kafe, resto dan hiburan sudah diberitahukan melalui himbauan tertulis kepada para pengusaha agar menerapkan protokol dan prosedur pencegahan wabah Covid-19.

Hanya tidak satupun kafe, resto dan tempat karaoke yang didatangi petugas Satpol-PP melakukan pengecekan terhadap suhu tubuh pengunjung.

Cuma di tempat cuci tangan, terlihat hanya ada sabun. Bahkan juga hanya beberapa yang menyediakan hand sanitazer (pembersih tangan).Termasuk cafe yang juga menyediakan room karaoke atau tempat nongkrong berkumpul seperti hari-hari biasanya, layaknya sebelum terdapat pandemi Covid-19 yang sudah menjadi perhatian khusus semua pihak.

Sementara versi Satpol-PP tidak ditemukan pelanggaran lain yang sifatnya emergensi. “Misalnya, semua tempat hiburan harus tutup jam 24.00 WIB, tidak boleh menyediakan atau adanya minuman keras. Alhamdulillah, itu semua tidak kami temukan,” paparnya.

Akan tetapi, pengawasan terus akan dilakukan sebagai antisipasi Covid-19. Serta pihaknya meminta kesadaran bersama.

“Mohon kesadaran semua pihak agar Sumenep tetap aman, kondusif dan terhindar dari Covid-19,” ungkapnya.(ily)