Pentingnya Perubahan Atas Perda Trantibum, Komisi A DPRD Jatim: Guna Tangani Judol, Pinjol dan Sound Horeg

oleh
oleh
Wakil Ketua Komisi A, Agus Cahyono setelah rapat paripurna

Surabaya, petisi.co – Persoalan Judi Online (Judol) dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal yang meresahkan masyarakat termasuk persoalan sound horeg khususnya di Jatim, akan disikapi serius DPRD Jatim. Hal ini tampak sikap Komisi A DPRD Jatim yang menyampiakan pentingnya perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Menurut juru bicara, yang juga Wakil Ketua Komisi A, Agus Cahyono, dalam penjelasanterhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum), di Paripurna DPRD Jatim, diperlukan sebagai respons terhadap dinamika sosial dan perkembangan teknologi yang memunculkan bentuk-bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum baru di masyarakat.

Agus menjelaskan, Raperda ini menyoroti tiga isu strategis utama yang menjadi perhatian masyarakat Jawa Timur, yaitu maraknya perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi, penyalahgunaan pengeras suara berintensitas tinggi atau sound horeg, serta peredaran pangan tercemar dan pangan berbahan nonpangan yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Provinsi Jawa Timur bahkan tercatat sebagai salah satu daerah dengan jumlah pemain judi online terbesar di Indonesia, dengan nilai transaksi yang mencapai lebih dari Rp1.000 triliun. Kondisi ini menunjukkan urgensi bagi pemerintah daerah untuk hadir melindungi warganya melalui regulasi yang tegas dan adaptif,” ujarnya di depan anggota DPRD Jatim dlma rapat Paripurna yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Jatkm Deni Wicaksono dan di hadiri Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianyo Dardak, Kamis (06/11/25)

Selain itu, fenomena penggunaan pengeras suara secara berlebihan dinilai telah menimbulkan keresahan sosial dan risiko kesehatan pendengaran, sementara peredaran pangan nonpangan juga memerlukan pengaturan hukum yang lebih kuat agar tidak hanya bersifat imbauan.

Dalam rancangan perubahan Perda ini, ruang lingkup pengaturan nantinya lanjut politisi PKS ini mencakup, penambahan definisi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di ruang digital serta aspek pangan. Penetapan batas penggunaan pengeras suara dengan ukuran intensitas objektif.

“Upaya pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, serta rehabilitasi sosial,” jealsnya.

“Larangan produksi dan peredaran pangan tercemar atau pangan berbahan non pangan, disertai sanksi administratif dan pidana. Penguatan peran serta masyarakat secara partisipatif dalam menjaga ketertiban umum,” lanjutnya memperjelas.

Agus menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang muncul seiring perkembangan zaman.

“Melalui pembaruan regulasi ini, kami berharap tercipta kehidupan sosial yang aman, harmonis, dan bermartabat di seluruh wilayah Jawa Timur,” pungkasnya. (ari)

No More Posts Available.

No more pages to load.