Penunjukan Pj, Pertaruhan Kualitas Demokrasi

oleh -134 Dilihat
oleh

Oleh: Najmah Rindu*

Implikasi dari adanya momentum Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada tahun 2024 mendatang sangat tergambarkan pada situasi ruang diskursus publik dewasa ini. Respons pro dan kontra dari banyak elemen masyarakat sampai pemerintahan turut membumbui hasil kebijakan terkait pemilihan penjabat (Pj) oleh presiden dan menterinya.

Hingga saat ini, masih banyak elemen masyarakat maupun pemerintah yang saling menuai dalih dalam ruang diskursus publik atas adanya fenomena penentuan Penjabat (Pj) Kepala Daerah  dan Pelaksana Tugas (Plt) yang telah habis masa jabatannya untuk dipilih secara langsung oleh pemerintah.

Fakta tersebut memiliki korelasi dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 201 ayat (8) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pemungutan suara serentak nasional untuk Pilkada di seluruh wilayah Indonesia dilaksanakan pada November 2024. Maka dapat diartikan, untuk mengisi kekosongan jabatan tahun 2022 – 2023 oleh beberapa kepala daerah di Indonesia yang telah habis masa jabatnya sebelum Pemilihan Umum serentak tahun 2024, pemerintah pusat membuat kebijakan langsung memilih Penjabat Kepala Daerah melalui presiden dan mendagri.

Menyadur dari beberapa sumber dan data, terdapat 272 Penjabat tahun 2022-2023 yang akan diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang sudah berakhir masa jabatnya. Jika diuraikan, di tahun 2022 terdapat 101 kepala daerah yang akan lengser dan 171 kepala daerah lengser di tahun 2023.

Dalam data tersebut, bisa dilihat tampak tidak sedikit yang nantinya akan menggantikan posisi Penjabat Kepala Daerah. Hal tersebut bisa dibilang menjadi sesuatu yang tidak biasa di Indonesia, mengingat jangka waktu masa jabatan yang dijalankan nanti hampir 2 tahun lamanya, yang artinya hampir separuh masa jabatan pada umumnya.

Dalam pelaksanaan praktik sebuah kebijakan oleh pemerintah untuk terciptakan good governance pastinya akan menemui titik ketimpangan di dalamnya. Beragam elemen saling memperjuangkan nilai-nilai maupun aspirasi yang dianut dan dibawa kelompoknya.

Fenomena tersebut merupakan salah satu bentuk dari penerapan iklim demokrasi di suatu negara. Karena pada esensinya, demokrasi ialah sumber keabsahan kekuasaan dari kehendak rakyat, bisa juga diartikan sebagai  dari, oleh dan untuk rakyat.

Dari topik pembahasan demokrasi ini, kita dapat korelasikan dengan fenomena pemilihan Pj oleh pemerintah secara langsung yang tanpa ada campur tangan masyarakat umum atau publik. Hal ini berpotensi dapat menciderai esensi nilai-nilai demokrasi yang telah cukup lama dianut di Indonesia. Dimana partisipasi dan suara publik haruslah menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan dan menetapkan kebijakan.

Apalagi rakyat merupakan salah satu komponen penting dalam terciptanya atmosfer bermasyarakat yang makmur dan sejahtera. Jikalau masyarakatnya sendiri masih enggan dan masih dalam keadaan tidak selaras dengan keputusan pemerintah, maka lambat laun negara tersebut akan tergerogoti akan momok krisis demokrasi. Kualitas demokrasi akan merosot seiring berjalannya waktu.

Disamping bisa menurunkan kualitas dan esensi nilai demokrasi, persoalan Plt. juga dapat memicu adanya tindakan politik transaksional. Seperti kita ketahui bersama, politik transaksional adalah suatu tindakan pembagian dan pemberian kekuasaan politik dalam bentuk jasa, barang atau uang atas kesepakatan bersama dan untuk kepentingan kelompoknya saja. Dengan adanya momentum pemilihan ini, oknum – oknum yang gila kekuasaan berpotensi ikut menjadi aktor yang mempengaruhi pemilihan Pj jikalau terdapat celah untuk dipolitisasi atau direkayasa.

Maka dari itu, rekomendasi atau saran yang bisa dipertimbangkan untuk meminimalisasi kecurangan atau rekayasa yang dipicu dari adanya momentum pemilihan Plt. yang dipilih presiden dan menteri adalah perlunya regulasi yang jelas mengenai penjabat kepala daerah. Memperjelas tanpa menciptakan ambiguitas atas peraturan pelimpahan wewenang Pj dan lain lainnya. Tidak ada keberpihakan dan harus benar-benar murni.

Diharapkan juga dengan adanya kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dapat bisa berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada nilai-nilai Pancasila dan berdasar pada Undang Undang Dasar 1945.(#)

*)penulis adalah sekretaris redaksi petisi.co

No More Posts Available.

No more pages to load.