BONDOWOSO, PETISI.CO – Objek wisata di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, ditutup hingga 19 Mei 2021. Tujuannya, untuk memutus penularan mata rantai Covid-19.
Ketentuan ini disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.2/221/430/2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Menurut Wakil Bupati (Wabup) Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, bahwa penutupan yang dilakukan sejak H-1 lebaran di semua objek wisata itu, karena tidak ingin kecolongan terhadap membludaknya para pengunjung di hari libur.
“Karena memang antisipasi, seperti tahun-tahun lalu tak terkendali pengunjungnya. Utama di kawasan wisata-wisata air,” ungkap Wabup, Senin (17/5/2021).
Selain itu, ia mengiyakan bahwa ini tentu berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor wisata.
Namun, ia mengakui, bahwa langkah-langkah yang dilakukan demi keselamatan masyarakat.
“Terlebih jika menghitung PAD yang masuk tidak signifikan dibanding biaya yang dikeluarkan apabila ada masyarakat terpapar Covid-19,” ringkasnya. (tif)







