Pemkot Mojokerto Tingkatkan PAD Melalui Retribusi Parkir

oleh
oleh
Pemkot Mojokerto melalui Dinas Perhubungan melakukan pembinaan dan sosialisasi juru parkir

Mojokerto, petisi.coPemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melakukan inovasi untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai upaya yang dilakukan untuk meningkatkan PAD, salah satunya melalui retribusi parkir.

Pemkot Mojokerto melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan kegiatan Pembinaan dan Sosialisasi Juru Parkir (jukir) yang digelar di Aula Kelurahan Jagalan, pada Rabu (19/11/2025).

“Pemkot ini harus bersinergi dengan beberapa instansi vertikal lainnya. Kita tidak bisa sendirian. Termasuk bekerja sama dengan unsur masyarakat seperti para jukir. Kita ini mitra,” ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam pertemuan tersebut.

Menurut sosok yang akrab disapa Ning Ita ini, juru parkir memiliki dua fungsi besar yang sangat penting bagi pemerintah kota. Fungsi pertama adalah membantu menjaga ketertiban lalu lintas agar parkir tidak semrawut dan tidak mengganggu pengguna jalan. Fungsi kedua, yang tak kalah strategis, adalah mendukung peningkatan PAD melalui retribusi parkir.

“Kalau tidak ada juru parkir, masyarakat akan parkir di sembarang tempat. Lalu lintas jadi semrawut. Dan selain menata ketertiban, kehadiran juru parkir ini juga mengoptimalkan pendapatan daerah,” tegasnya.

Sebagai pedoman dalam pengelolaan parkir, telah diterbitkan Perda Kota Mojokerto No. 3 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ada tiga jenis parkir yang dikelola Pemkot Mojokerto berdasarkan tempatnya, yakni parkir Tepi Jalan Umum (TJU), parkir khusus, dan parkir isidentil.

“Parkir TJU adalah parkir di tepi jalan yang ditentukan pemerintah. Parkir khusus adalah area parkir di tempat khusus yang ditentukan pemerintah. Sedangkan parkir insidentil adalah parkir yang tidak rutin dan diadakan hanya saat acara atau waktu tertentu,” ujar Plt Kepala Dishub Kota Mojokerto, Amin Wachid didampingi Kabid Pengendalian Operasi dan Perparkiran Dishub Henry Prasetyo.

Untuk parkir TJU, Pemkot Mojokerto menerapkan parkir berlangganan bagi kendaraan yang beralamat di wilayah Kota Mojokerto.

“Retribusinya Rp 20 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp 30 ribu per tahun untuk roda empat, dan Rp 35 ribu untuk truk, bis, dan lainnya. Pembayarannya dilakukan saat membayar pajak kendaraan,” jelasnya.

Sedangkan bagi kendaraan yang beralamat di luar Kota Mojokerto, Pemkot Mojokerto menerapkan parkir konvensional yang retribusinya dibayar saat parkir. “Retribusinya untuk sekali parkir sebesar Rp 2 ribu untuk roda dua, Rp 3 ribu untuk roda empat, dan Rp 3,5 ribu untuk truk, bus, dan sejenisnya,” imbuhnya.

Untuk parkir khusus, Pemkot Mojokerto telah menetapkan sejumlah tempat yang dijadikan tampat parkir khusus, diantaranya Alun-alun Wiraraja, Gelora A Yani, dan GOR Majapahit.

Selain parkir khusus yang tempatnya ditentukan Pemkot, terdapat parkir khusus di tempat-tempat usaha yang dikelola sendiri oleh pelaku usaha.

“Besaran retribusinya sepenuhnya menjadi kewenangan pelaku usaha, namun ada kontribusi kepada Pemkot sebesar 10 persen dari omzet parkir,” ungkapnya. Sedangkan untuk parkir insidentil, pada tahun ini Dishub masih melakukan uji coba, dan diharapkan dapat diterapkan pada tahun depan.

Dengan adanya penataan parkir di wilayah Kota Mojokerto diharapkan kendaraan yang parkir akan menjadi rapi dan mendukung pariwisata Kota Mojokerto yang lebih maju. (ng)

No More Posts Available.

No more pages to load.