Penyebaran Covid-19 Meningkat, Pemkab Magetan Perpanjang PPKM

oleh -86 Dilihat
oleh
Surat Edaran Bupati Magetan

MAGETAN, PETISI.CO –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati  nomor 360/40/403.204/2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)  di Kabupaten Magetan, Selasa (26/1/2021).

Hal ini menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2021 dan dalam rangka pengendalian penyebaran virus covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat di Kabupaten Magetan hingga 8 Februari 2021.

Berkaitan dengan hal tersebut diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu melaui pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19.

Mewajibkan masyarakat umtuk menerapkan protokol kesehatan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tanggan, mengurangi mobilitas, menghindari kerumunan).

Pendatang dari luar daerah wajib menunjukan surat keterangan bebas covid-19 (hasil test antibody/antigen/TCM/PCR) kepada aparat satgas desa/kelurahan apabila betamu dan/atau menginap dan bukan penduduk ber- KTP Magetan.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan terdiri dari membatasi tempat kerja perkantoran dengan mererapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

Juga melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), mengatur pemberlakuan jam operasional dan pembatasan kegiatan tempat hiburan malam, layanan restoran/cafe/toko modern/rumah makan/warung makan/minum dalam jam operasional sampai dengan pukul 21:00 wib, makan/minum ditempat paling banyak sebesar 25 persen dari kapasitas.

Pembatasan kapasitas tempat ibadah sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, pembatasan kapasitas tempat wisata atau fasilitas umum maksimal 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sektor esensial seperti: kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan perbankan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas politik publik, serta yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pengaturan dan pembatasan kunjungan di alun-alun Magetan sampai dengan pukul 21. 00 WIB dan penerapan protokol kesehatan covid 19 secara ketat, khusus pasar hewan ditutup sementara waktu sampai dengan pemberlakuan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat selesai.

Pembatasan kegiatan sosial budaya, hajatan, dan keagamaan maksimal 50 orang dan atau menyesuaikan tempat kegiatan dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat serta untuk sementara waktu tidak mengizinkan kegiatan hajatan di gedung dan atau ruangan tertutup.

Untuk sekarang tidak mengizinkan pelaksanaan kegiatan lomba keolahragaan secara kontak fisik langsung dan olahraga atau lomba yang menghadirkan banyak orang.(pgh)

No More Posts Available.

No more pages to load.