Peran Hukum Pidana Islam dalam Penanggulangan Kejahatan Narkoba di Indonesia, Sebuah Tinjauan Kontemporer

oleh
oleh
R. Arif Mulyohadi

MASALAH narkoba telah menjadi isu serius di Indonesia, dengan dampak yang merugikan masyarakat luas. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), lebih dari 5 juta orang Indonesia terjerat penyalahgunaan narkoba, dengan banyak di antaranya berasal dari kalangan usia produktif.

Kejahatan narkoba ini tidak hanya merusak kesehatan individu, tetapi juga berdampak pada kerusakan sosial yang lebih luas. Oleh karena itu, berbagai upaya penanggulangan narkoba perlu diterapkan untuk menanggapi masalah ini secara holistik. Salah satu pendekatan yang mungkin dapat memberi kontribusi penting adalah hukum pidana Islam, yang memiliki perspektif khusus mengenai larangan terhadap segala jenis zat yang dapat merusak tubuh dan akal.

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana peran hukum pidana Islam dalam menangani kejahatan narkoba di Indonesia dan relevansinya dalam konteks hukum Indonesia saat ini.

Hukum Pidana Islam dan Narkoba

Secara teologis, hukum pidana Islam mengandung prinsip dasar yang bertujuan untuk melindungi individu, keluarga, dan masyarakat dari kerusakan fisik, mental, dan sosial. Salah satu hal yang dianggap merusak adalah penggunaan narkoba, yang tergolong dalam kategori zat yang memabukkan (khamr). Dalam Al-Qur’an, tepatnya dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90, Allah SWT menegaskan bahwa “khamr dan judi adalah najis dan perbuatan setan; maka jauhilah itu supaya kamu beruntung.”

Ayat ini mengandung larangan keras terhadap segala bentuk substansi yang dapat merusak jiwa dan kesehatan, termasuk narkoba. Berdasarkan pemahaman ini, hukum pidana Islam memiliki landasan moral yang kuat untuk melawan penyalahgunaan narkoba, yang merusak fisik dan mental seseorang.

Menurut Muhammad Shahrur, seorang pemikir hukum Islam kontemporer, hukum pidana Islam lebih dari sekadar pemberian sanksi. Hukum ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari segala bentuk kerusakan yang disebabkan oleh kejahatan, termasuk penyalahgunaan narkoba. Dalam pandangan Shahrur, pendekatan hukum Islam terhadap narkoba lebih menekankan pada upaya pencegahan dan rehabilitasi daripada hanya mengutamakan penghukuman semata. Oleh karena itu, aspek pendidikan dan pemulihan sangat penting dalam penanggulangan narkoba dari sudut pandang hukum Islam.

Hukum Pidana Islam dalam Menanggulangi Narkoba

Meskipun hukum pidana Islam tidak secara eksplisit menyebutkan narkoba dalam teks-teks klasik, prinsip dasar tentang larangan terhadap segala zat yang dapat membahayakan tubuh dan akal sangat relevan dengan kejahatan narkoba. Secara historis, Islam melarang segala bentuk substansi yang bisa merusak kesehatan dan mengganggu kewarasan pikiran, seperti khamr (minuman keras) yang dalam banyak hal memiliki karakteristik yang sama dengan narkoba.

Sebagaimana tertulis dalam Surah Al-Baqarah (2:219), “Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, pada keduanya ada dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.”

Ayat ini menegaskan bahwa dalam Islam, segala sesuatu yang dapat memabukkan dan merusak akal adalah sesuatu yang dilarang. Dengan demikian, narkoba, sebagai salah satu bentuk zat yang memabukkan, dapat dipandang sebagai sesuatu yang haram dalam Islam. Hukum pidana Islam, oleh karena itu, menilai penggunaan narkoba sebagai perbuatan yang harus dihindari karena dampaknya yang merusak.

Jenis Hukuman dalam Hukum Pidana Islam untuk Narkoba

Dalam hukum pidana Islam, terdapat berbagai kategori hukuman yang dapat diterapkan, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya. Hukuman tersebut terdiri dari hukuman hudud, ta’zir, dan qishas. Untuk kasus penyalahgunaan narkoba, mayoritas ahli hukum Islam sepakat bahwa hukuman yang diterapkan lebih kepada jenis ta’zir, yaitu hukuman yang tidak ditentukan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis, tetapi diserahkan kepada keputusan hakim.

Pengguna narkoba dapat dikenakan hukuman ta’zir yang bersifat rehabilitatif, seperti rehabilitasi medis atau pendidikan moral, yang lebih bertujuan untuk pemulihan daripada penghukuman. Hal ini sesuai dengan pandangan bahwa tujuan hukum pidana Islam adalah untuk memulihkan dan mendidik pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Namun, sanksi yang lebih berat seperti hukuman penjara atau bahkan hukuman mati dapat diberikan kepada pengedar narkoba, karena dampak yang ditimbulkan lebih besar dan merusak. Prof. Dr. H. Abdullah bin Naser Al-‘Azzam, seorang pakar hukum Islam, menyatakan bahwa dalam hal pengedar narkoba, hukuman yang lebih keras dapat diberikan sebagai bentuk pencegahan dan perlindungan masyarakat.

Penerapan Hukum Pidana Islam dalam Konteks Indonesia

Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk Muslim, sehingga prinsip-prinsip hukum Islam memiliki relevansi besar dalam membahas masalah sosial, termasuk kejahatan narkoba. Meskipun sistem hukum Indonesia tidak sepenuhnya mengadopsi hukum pidana Islam, penerapan beberapa prinsip dasar hukum Islam dapat diintegrasikan dengan hukum positif untuk memperkuat upaya penanggulangan narkoba.

Beberapa daerah di Indonesia, seperti Aceh, sudah mengadopsi hukum pidana Islam dalam beberapa aspek hukum daerah mereka, meskipun masih terbatas pada hukum perdata dan keluarga. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana Islam dalam penanggulangan narkoba harus melalui pendekatan yang hati-hati dan disesuaikan dengan konstitusi Indonesia, yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.

Dalam hal ini, negara harus tetap mengutamakan hak asasi manusia dalam pemberantasan narkoba. Sanksi terhadap penyalahgunaan narkoba tidak hanya harus berupa hukuman, tetapi juga perlu melibatkan program rehabilitasi yang menyeluruh. Dengan demikian, penerapan hukum pidana Islam dalam konteks Indonesia harus memperhatikan keselarasan antara prinsip keadilan sosial dan nilai-nilai moral yang terkandung dalam hukum Islam.

Pendapat Ahli Hukum tentang Penerapan Hukum Pidana Islam dalam Penanggulangan Narkoba

Prof. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berpendapat bahwa penerapan hukum pidana Islam di Indonesia harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, mengingat negara ini menganut sistem hukum yang berbasis pada Pancasila dan UUD 1945. Mahfud menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang harus memastikan setiap kebijakan tetap menghormati hak asasi manusia dan prinsip keadilan sosial.

Sementara itu, Dr. Asep Warlan Yusuf, pakar hukum pidana, juga menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih preventif dan rehabilitatif dalam penanggulangan narkoba. Menurutnya, penerapan hukum pidana Islam yang menekankan pada pemulihan pelaku melalui rehabilitasi dan reintegrasi sosial lebih tepat daripada hanya mengandalkan hukuman yang keras. Oleh karena itu, solusi terhadap masalah narkoba dalam kerangka hukum Islam harus lebih berorientasi pada pengurangan kerusakan sosial dan pemulihan individu.

Penutup

Hukum pidana Islam memiliki dasar moral yang kuat untuk melawan kejahatan narkoba, yang merusak akal dan fisik seseorang. Meskipun tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur narkoba dalam hukum Islam klasik, prinsip dasar mengenai larangan terhadap zat yang memabukkan dan merusak tubuh dan akal tetap relevan.

Dalam konteks Indonesia, penerapan hukum pidana Islam dalam menanggulangi narkoba dapat memberikan perspektif baru, yang lebih mengutamakan rehabilitasi dan pencegahan daripada sekadar hukuman. Penerapan yang hati-hati dan sesuai dengan konstitusi negara akan memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. (*)

*penulis adalah: R. Arif Mulyohadi, Dosen Prodi Hukum Pidana Islam, Institut Agama Islam Syaichona Mohammad Cholil Bangkalan dan Anggota ICMI Orwil Jatim, Penulis juga Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum ARIF JAMACO & ASSOCIATES dan Pengurus PERADI Surabaya Jatim

No More Posts Available.

No more pages to load.