Perda Pajak Daerah dan Retribusi Surabaya ‘Dibekingi’ UU HKPD, Berikut Ketentuan Terbarunya

oleh -206 Dilihat
oleh
Ilustrasi pembayaran pajak kota Surabaya

SURABAYA, PETISI.CO – Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati memastikan bahwa prosedur dan materi muatan Peraturan Daerah (Perda) 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Surabaya, telah sepenuhnya sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pemkot Surabaya telah mensosialisasikan Perda ini kepada Wajib Pajak (WP), termasuk pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan, dan sektor pajak lainnya.

“Perlu diingat, Perda 7 tahun 2023 telah diharmonisasi dengan ketentuan UU HKPD, sehingga terdapat penyesuaian tarif. Beberapa tarif mengalami kenaikan, beberapa tetap dan sejumlah tarif malah mengalami penurunan,” ungkap Febrina Kusumawati.

Contohnya, tarif pajak untuk usaha seperti diskotek, karaoke dewasa, kelab malam, bar, spa, dan sejenisnya sebelumnya ditetapkan pada 50 persen dalam Perda 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, meskipun UU HKPD memungkinkan rentang antara 40 hingga 75 persen. Dalam Perda 7 tahun 2023, tarif ini tetap dipertahankan pada angka 50 persen agar sejalan dengan penetapan sebelumnya, sesuai dengan UU HKPD.

Untuk jenis usaha karaoke keluarga, tarif pajak dalam Perda 7 tahun 2023 ditetapkan pada 40 persen, mengikuti ketentuan minimal yang diamanatkan oleh UU HKPD. Sebelumnya, tarif pajak untuk jenis ini sebesar 35 persen dalam Perda 4 tahun 2011.

Beberapa tarif pajak lainnya, seperti pajak reklame dan pajak air tanah, tetap stabil pada masing-masing 25 persen dan 20 persen. Namun, beberapa tarif pajak mengalami penurunan drastis setelah adanya UU HKPD dan Perda 7 tahun 2023. Sebagai contoh, tarif pajak kontes kecantikan turun drastis dari 35 persen menjadi 10 persen, sejalan dengan ketentuan UU HKPD.

Tidak hanya itu, tarif pajak parkir juga mengalami penurunan signifikan. Sebelumnya, tarif parkir reguler, progresif, dan valet masing-masing 20 persen, 20 persen, dan 30 persen. Namun, dengan perubahan peraturan terbaru, tarif parkir disetarakan menjadi 10 persen untuk semua jenis, sesuai dengan UU HKPD.

“Situasi serupa juga terjadi pada tarif pajak pameran busana, komputer, elektronik, otomotif, dan properti yang turun menjadi 10 persen dari sebelumnya 20 persen,” pungkasnya. (dvd)

No More Posts Available.

No more pages to load.